BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Gedung Mewah Milik Pemda Mimika yang Jadi “Rumah Hantu” Ternyata Sudah Habiskan Dana Rp 32 Miliar

pngtree vector tick icon png image 1025736
17
×

Gedung Mewah Milik Pemda Mimika yang Jadi “Rumah Hantu” Ternyata Sudah Habiskan Dana Rp 32 Miliar

Share this article
Gedung perpustakaan milik Pemda Mimika yang sudah rusak parah dan kini ditelantarkan

“Ternyata meskipun gedung sudah dibangun, kami masih kontrak dan lamanya kontrak hampir 5 tahun. Gedung dibangun tahun 2014, sejak iti sampai 2018 akhir gedung bermasalah, tidak digunakan,” ujarnya.

Menurut dia, dirinya sempat menelusuri sejarah kepemilikan tamah dimana awalnya seorang warga Habel Magal mengaku sebagai pemilik.

ads

“Setelah saya tahu saya panggil saudara Habel tanya itu tanah milik siapa, dia jawab itu tanah garapannya yang dibeli Pemda Mimika tahun 2013-2014 dari orang Paniai yang namanya Nawipa,” tukasnya.

Benediktus meminta ijin Bupati Eltinus Omaleng (ketika itu baru menjabat) agar menegosiasi dan meminta izin untuk menyerahkan sejumlah uang tertentu dalam rangka kantor tersebut bisa digunakan.

Awal bertemu dengan keluarga besar Magal sudah disetujui, namun kemudian kompensasi yang diminta mencapai miliaran, akhirnya Benediktus membatalkannya.

Kesalahan awal, sebelum membangun, status tanah garapan yang diserahkan aset Pemda Mimika tidak sesuai peraturan Agraria. Dimana dalam paragraf Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok dasar agraria, hak garapan atas tanah adalah hak yang diberikan oleh negara melalui pejabat tertentu yaitu kepala distrik dan kepala kampung dari tanah milik negara yang dipakai oleh masyarakat. “Apabila dialihfungsikan kepada pihak lain dengan kompensasi tertentu harus menggunakan akta notaris. Artinya saat membangun bangunan harus menggunakan akta notaris dari penggarap. Nah itu tidak ada, tanah tersebut diserahkan begitu saja,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *