BERITA UTAMAEDITORIALpinpost

Ketika Segepok Dana Milik Partai Politik di Mimika Ikut “Jadi Korban” Covid 19

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Ketika Segepok Dana Milik Partai Politik di Mimika Ikut “Jadi Korban” Covid 19

Share this article

EDITORIAL

GERAM, marah, kecewa, kesal dan seabrek ungkapan sejenis menyelimuti perasaan pengurus Partai Politik di Kabupaten Mimika. Luapan emosional ini dipicu informasi dana pembinaan Partai Politik yang dialokasikan oleh pemerintah melalui Dinas Kesbangpol Kabupaten Mimika ternyata ikut direfocusing untuk penanggulangan bencana non alam Covid-19.

ads

Kabar itu terkuak dari pernyataan Kepala Kesbangpol Mimika Yan Slamet Purba. Seperti petir menyambar, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika, Alfian Akbar Balyanan, SH langsung menyatakan keberatan. Polemik itu tersaji secara gamblang di laman berita www.fajarpapua.com edisi 20 Agustus 2020.

Kebijakan refocusing dana pembinaan Parpol untuk penanggulangan Covid-19 dipandang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan dana pembinaan partai politik adalah hak setiap partai politik peserta pemilu.

Proteksi dana Parpol semakin dipertegas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 213/2280/Polpum tertanggal 21 April 2020 yang pada intinya menyatakan penyaluran bantuan keuangan Partai Politik dapat tetap diproses ditengah situasi pandemik Covid-19.

“Pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan parpol dapat tetap diproses ditengah situasi pandemi Covid-19. Ini kan haknya partai politik yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik,” ujar Kasubdit Fasilitasi dan Kelembagaan Parpol Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dedi Taryadi saat dihubungi awak media, Kamis.

Sebagai tindaklanjutnya, maka Kepala Kesbangpol Mimika yang lama (sebelum diganti saat mutasi jabatan) melayangkan surat bernomor 213/76/2020 tertanggal 5 Mei 2020 yang pada intinya meminta kepada setiap partai politik yang memiliki kursi di DPRD Mimika untuk mengajukan dana pembinaan partai politik tersebut.

Diluar dugaan, ternyata dana pembinaan partai politik yang secuil itu telah direalokasikan untuk penanggulangan Covid-19.

Pengalihan ini dilakukan secara tidak etis dan terkesan tabrak aturan. Sebab banyak Parpol sangat mengharapkan dana segepok itu untuk mendukung pembiayaan program kerja mereka.

Bisa saja, dana yang tidak seberapa itu digunakan Parpol untuk membiayai kunjungan kepada konstituennya saat pandemi Covid-19 ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *