BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Parpol di Mimika Protes Dana Pembinaan Partai Politik Ikut Direfocusing Untuk Covid 19

pngtree vector tick icon png image 1025736
2
×

Parpol di Mimika Protes Dana Pembinaan Partai Politik Ikut Direfocusing Untuk Covid 19

Share this article
Alfian Akbar Balyanan SH

Timika, fajarpapua.com
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika, Alfian Akbar Balyanan SH menyatakan keberatan dengan adanya pernyataan Kepala Kesbangpol Mimika Yan Slamet Purba bahwa dana pembinaan Partai Politik (Parpol) ikut direfocusing untuk penanganan Covid 19.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Kebijakan itu dinilai Alfian melanggar surat edaran Mendagri bahwa dana Parpol tetap dianggarkan meskipun ditengah Pandemi Covid 19.

Dalam rilis yang diterima Fajar Papua, Kamis sore, Alfian menandaskan dana pembinaan Parpol adalah hak setiap Parpol peserta pemilu yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Lanjut dia, hal itu dipertegas Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor Nomor 213/2280/Polpum yang pada intinya mengatakan penyaluran bantuan keuangan Parpol dapat tetap diproses ditengah situasi pandemi Covid-19.

“Artinya bahwa Kemendagri telah memastikan dana bantuan partai politik tidak dapat direalokasi untuk penanganan pandemi covid-19,” tegasnya.

Dikemukakan, berdasarkan itulah maka Kepala Kesbangol Mimika yang ketika itu dijabat Petrus Koten SH pada tanggal 5 Mei 2020, mengeluarkan Surat Nomor 213/76/2020, guna meminta setiap Parpol di Mimika khususnya yang memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan dana pembinaan Parpol.

“Apabila memang benar dana Parpol telah direalokasi, mengapa Parpol diminta ajukan dana pembinaan pada bulan Mei lalu?” tandasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Petrus Koten selaku Kepala Kesbangpol sebelumnya, bahwa BPKAD dan Bagian Hukum Setda Mimika sedang memverifikasi bantuan tersebut.

“Hal ini menurut kami sangat kontras dengan pernyataan yang disampaikan Kepala Kesbangpol yang sekarang,” tukasnya.

Menurut dia, kalaupun dana Parpol telah direalokasi bisa saja dapat diterima asalkan hal itu dipublikasikan kepada masyarakat dan disampaikan kepada Parpol, karena berdasarkan undang-undang dana tersebut adalah hak Parpol.

“Sampai saat ini juga kami tidak tahu menahu hal itu, tiba-tiba kepala Kesbangpol mengatakan dana sudah direalokasi,” bebernya.

Dikatakan, sebenarnya hal itu merupakan tanggung jawab Ketua Tim Anggaran dalam hal ini mantan Pj. Sekda Marten Paiding mengapa dalam melakukan realokasi anggaran tidak berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Terlebih ada anggaran yang seharusnya tidak bisa direalokasi seperti dana Parpol sesuai dengan Surat Edaran Mendagri. Jangan beliau menganggap karena sudah pensiun lalu bisa lepas tangan seenaknya. Apalagi yang sangat kami sesali hasil realokasi itu digunakan salah satunya untuk membiayai salah satu hotel mewah dibilangan Jalan Cenderawasih. Sungguh sangat mengenaskan,” tandasnya.

Alfian menandaskan cerminan ‘Good Governance’ yaitu adanya kepastian, kejelasan dan keterbukaan informasi dalam tata kelola anggaran.

“Kalau sudah begini, bagaimana kita mau wujudkan ‘good gobernance’ sebagaimana visi misi Bupati dan Wakil Bupati? Jadi, ini bukan persoalan sabar dan tidak sabar, ini soal komitmen Pemkab Mimika dalam mewujudkan good governance. Keterlambatan penyaluran dana ini telah menyebabkan mandeknya program-program pembinaan kader di setiap Parpol. Selain itu, dimasa pandemi covid-19 ini, konstituen dan masyarakat juga sangat mengharapkan kehadiran partai untuk meringankan beban mereka,” ungkapnya.

Untuk itu, dia meminta Bupati sebagai Pembina Politik di Mimika harus segera perhatikan hal itu dengan serius.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *