BERITA UTAMA

11 KPU di Papua yang Gelar Pilkada Serentak Ikuti Bimtek Pencalonan

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

11 KPU di Papua yang Gelar Pilkada Serentak Ikuti Bimtek Pencalonan

Share this article
Pilkada Papua 2020
Pilkada serentak Papua 2020

Jayapura, fajarpapua.com

Sebanyak 11 KPU kabupaten di Provinsi Papua yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2020 mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pencalonan.  

ads

“Dalam rangka pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di 11 kabupaten yang ada di Provinsi Papua, maka untuk penguatan kelembagaan guna pencalonan nanti, KPU Provinsi telah melakukan bimtek pencalonan,” kata Komisioner KPU Provinsi Papua Adam Arisoy ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Rabu.

Bimtek pencalonan ini terbagi dalam dua bagian, lanjutnya, yakni ada persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

Persyaratan pencalonan itu berupa dukungan dari partai politik dan dukungan calon perseorangan yang memenuhi dukungan minimal dan persebaran.

“Kalau persyaratan calon, itu berupa KTP, ijazah, pajak dan lain-lain. Tujuan dilakukan bimtek ini sekaligus menyampaikan sistem pencalonan yang baik kepada teman-teman KPU kabupaten sehingga pada 4 hingga 6 September 2020 ketika para calon mendaftar menggunakan mekanisme dengan baik,” katanya.

Bimtek tersebut kata dia, digelar sejak Senin pekan ini sekaligus dengan mempraktekkan tata cara datang, register para calon dan para pendamping dari partai dan pendukungnya.

“Setelah mereka diterima dan diverivikasi oleh KPU, diucapkan selamat datang dan dibawa ketempat rapat pleno atau tempat rapat sesuai dengan protap rapat, selain memperhatikan protap protokol kesehatan, ini yang paling utama yang kami ingatkan. Jadi, mereka datang pakai masker, cuci tangan, dan periksa suhu tubuh,” katanya.

Lalu, para komisioner KPU kabupaten harus menjelaskan tentang tata cara proses pencalonan kepada para bakal calon dan partai pendukungnya terkait dukungan teknisnya yakni PKPU nomor 1 tahun 2020 pasal 39 dan 42 terkait pendaftaran dan pengecekan administrasi.

“Pasal 39 itu, kalau tidak salah adalah bakal pasangan calon diantar oleh partai pengusung, dan pasal 42 menyampaikan tentang verifikasi administrasi, ini harus disampaikan kepada para bakal calon oleh rekan-rekan KPU, setelah diterima dokumen lalu diserahkan kepada tim verifikasi untuk mengecek keabsahan dukungannya,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *