Setelah itu, tim verifikasi akan membuka dua sistem yang ada di KPU guna mengecek keabsahan dukungannya, yakni sistem sipol dan sistem silon. Sipol bertujuan untuk mengecek keabsahan dukungan partai politik, yakni SK kepengurusan dari tingkat atas hingga bawah.
“Bahwa pengurus dalam SK yang sah berhak mengantar dan mendaftar para bakal calon ke KPU, kalau ini sesuai akan dicek lagi syarat calon, kalau salah satu tidak lengkap, dokumen itu akan dikembalikan semua untuk diminta diperbaiki atau dilengkapi, sehingga kami anjurkan kepada para bakal calon untuk mendaftar pada tanggal 4 September 2020 sehingga ada waktu dua hari untuk perbaiki dan bawa kembali ke KPU,” katanya.
Mantan ketua KPU Papua periode sebelumnya itu mengaku bahwa bimtek itu diikuti oleh para kasubag, staf dan para komisioner 11 KPU yang gelar pilkada.
“Bimtek ini dipimpin dan dihadiri oleh Pak Hasyim dari KPU RI dan kami dari komisioner KPU Papua. Kami juga berharap dan menyarankan agar para bakal calon yang mendaftar ke KPU hanya membawa massa paling banyak 50 orang dan sedikit 20 orang yang disesuaikan dengan protokol kesehatan,” kata Adam Arisoy yang membidangi Divisi Partisipasi Masyarakat.(ant)