BERITA UTAMANASIONAL

Jelang Penyusunan UU Pemilu, Komite I DPD RI Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Jelang Penyusunan UU Pemilu, Komite I DPD RI Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Share this article
Komite I DPD RI sedang melaksanakan Rapat Kerja dengan KPU RI dan Bawaslu RI.

Jakarta, fajarpapua.com – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan saat ini DPD RI sedang melaksanakan evaluasi Pilkada 2020. Senin 18 Januari 2021, Komite I DPD RI melaksanakan Rapat Kerja dengan KPU RI dan Bawaslu RI dengan agenda Evaluasi Pilkada Serentak 2020.

Evaluasi pilkada Tahun 2020 ini memiliki makna strategis, karena selain sebagai upaya perbaikan pelaksaaan Pilkada kedepan, juga menjadi bahan masukan dalam persiapkan penyusunan UU Pemilu yang sedang mulai disusun di DPR RI. 
 
“Pilkada Serentak Tahun 2020, yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, berlangsung di 270 daerah, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota. Berbeda dengan Pilkada Serentak sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 berlangsung di tengah pandemi Covid-19 (virus corona),” jelas Fachrul Razi sebagaimana diliput Fajar Papua di Jakarta, Senin (18/1).
 
Fachrul Razi mengatakan bahwa dengan adanya pendemi Covid-19 berdampak pada pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang sempat mengalami penundaan. “Penundaan selama tiga bulan yang seharusnya dilaksanakan bulan september menjadi bulan desember 2020. Setidaknya ada 4 (empat) tahapan awal tertunda pelaksanaannya yaitu Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). dan Pencocokan dan penelitian data pemilih,” tegas Fachrul Razi.
 
Fachrul Razi menjelaskan keputusan melanjutkan pelaksanaan Pilkada ditengah Pendemi, sempat menimbulkan prokontra di tengah masyarakat. Banyak organisasi kemasyarakatan mendesak agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga wabah virus corona berakhir. 
 
“DPD RI sejak awal secara tegas telah meminta penundaan pilkada 2020 dengan argumen yang sangat fundamental “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Namun Keputusan DPR RI dan Pemerintah dengan tetap melanjutkan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020,” jelasnya.
 
DPD RI walaupun telah mengambil sikap meminta Pilkada 2020 ditunda, disisi lain sebagaimana mandat dalam konstitusi, memiliki kewajiban dalam Fungsi Pengawasan untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, Komite I DPD RI sebagai alata kelengkapan DPD RI yang memiliki ruang lingkup pemerintahan daerah termasuk didalamnya Pilkada melaksanakan pengawasan Pilkada Serentak secara langsung di 32 Provinsi Se-Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *