Timika, fajarpapua.com
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui PT BPJS Tenaga Kerja telah menyalurkan dana subsidi upah kepada para pekerja seluruh Indonesia dengan upah dibawah Rp 5.000.000. Khusus Timika, sesuai data yang diterima dari BPJS Tenaga Kerja yang berhak menerima subsidi upah sebanyak 16.800 orang.
Kepala Kantor Jamsostek Tenaga Kerja Cabang Timika, Very Boekan kepada wartawan di kantornya Kamis (17/8) mengatakan BPJS Tenaga Kerja diminta oleh pemerintah untuk mengumpulkan rekening dan itu sudah dilakukan dan diserahkan ke pemerintah.
“16.800 pekerja nomor rekeningnya sudah kami krim dan mereka berhak mendapat subsidi upah dari pemerintah. Dimana sesuai ketentuan pemerintah mereka yang berhak menerima yaitu pekerja dengan upah dibawah Rp5.000.000,” kata Very.
Ia menerangkan, pada Kamis pagi, pihaknya bersama para pekerja penerima subsidi upah mengikuti peluncuran bantuan pemerintah ini.
Bantuan subsidi pemerintah diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sampai 30 Juni 2020. Bagi para pekerja yang terdaftar pada Juli atau Agustus ini tidak berhak mendapat, tapi bagi mereka yang terdaftar pada 2019 atau dibawah 30 Juni 2020 mereka bisa menerima upah tersebut.
Menjawab pertanyaan wartawan soal rekening dari 16.800 pekerja diperoleh dari mana, Very mengatakan data yang ada di BPJS Tenaga Kerja. Mereka yang terdaftar di BPJS termasuk perusahaan yang terdaftar terakhir 30 Juni 2020.
"Kalau mereka daftar 1 juli tidak, yang daftar Bulan Mei atau Desember 2019 dia dapat," ucapnya.
Soal pembayaran, sudah mulai dilakukan Rabu 26 Agustus pada malam hari sudah ada peserta yang masuk melalui Bank Himbara (kelompk bank BNI dan teman-temannya).
"Launchingnya baru Kamis 09.30 WIB atau 11.30 WIT waktu Timika. Tujuan pemerintah sudah tepat dengan memberi kesempatan bagi para pekerja dengan penghasilan nol rupiah sampai lima juta rupiah dibantu oleh pemerintah. Diatas lima juta rupiah pemerintah tidak bantu karena mereka yang pendapatan besar," paparnya.
Setiap pekerja yang bekerja di perusahaan kecil dengan penghasilan dibawah Rp 5 juta dan sudah terdaftar berhak menerima.
"Dengan kerbijakan seperti ini, setiap pekerja mari silahkan mendaftar kepesertaan menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Pak Presiden dalam launching mengatakan para pekerja gunakan kesempatan ini dimana bagian dari perhatian pemerintah kepada perusahaan peserta BPJS Tenaga Kerja. Basgi mereka sebagai pekerja yang upah di bawah Rp5 juta yang berhak terima," harapnya.
Data jumlah peserta BPJS Tenaga Kerja sudah ada karena setiap perusahaan melapor pekerja mereka dengan data menghasilan secara jelas. Sehingga rekening terupdate di BPJS.
“Kalau kami harus cari tahu satu-satu tidak tidak mungkin terupdate sekarang. Kami dikasih waktu dua minggu, dan rekening ada di kami dan sudah terekam baik dan tinggal kami serahkan ke pemerintah pusat,” terang Very.
Peserta yang aktif sebagai peserta di Timika sekitar 28.000 ada juga yang punya penghasilan diatas 5 juta rupiah. Jumlah 16.800 adalah mereka yang sudah punya rekening.
Presiden meminta perusahaan dan pengusaha untuk mendaftar semua pekerja karena bisa saja program ini akan dilanjutkan pemerintah pusat.
"Kenapa BPJS Tenaga Kerja dipilih, karena bagian apresiasi kepada perusahaan dan pekerja dan sudah mendaftar sebagai kepesertaan BPJS Tenaga Kerja," ujarnya.(tim)

