BERITA UTAMAMIMIKApinpost

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Sudah Cairkan Rp 73 Miliar Klaim Peserta

pngtree vector tick icon png image 1025736
12
×

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Sudah Cairkan Rp 73 Miliar Klaim Peserta

Share this article
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Verry K Boekan

Timika, fajarpapua.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hingga minggu ketiga Agustus 2020 telah menyalurkan klaim peserta dengan total mencapai Rp 79 miliar.

ads

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Verry K Boekan di Timika, Jumat, mengatakan pembayaran klaim itu terhitung mulai Januari hingga minggu ketiga Agustus untuk semua program perlindungan di bidang ketenagakerjaan yaitu jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan pensiun (JP).

“Jika dana Rp79 miliar itu semua dibelanjakan di Timika maka sudah pasti akan sangat membantu mendorong sektor riil maupun sektor perekonomian di Kabupaten Mimika,” kata Verry.

Saat ini peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang aktif di Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 28.000.

Verry mengakui ada banyak perusahaan peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Mimika kini meminta adanya relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu tidak lepas dari kondisi perekonomian yang mengalami keterpurukan sebagai dampak dari adanya pandemi COVID-19.

Namun hingga kini BPJS Ketenagakerjaan belum bisa mengabulkan permohonan relaksasi pembayaran iuran peserta lantaran pemerintah belum menerbitkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah.

“Sementara ini badan usaha peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika masih tetap membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seperti biasanya. Kalau yang mengajukan keberatan atau minta penundaan sejauh ini belum ada. Tapi kalau yang macet membayar iuran memang ada,” ujarnya.

Meskipun ada badan usaha atapun peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, namun jika kepesertaan mereka masih aktif hingga 30 Juni 2020 maka yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per bulan khusus bagi tenaga kerja yang berpenghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *