Timika, fajarpapua.com – Para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ternyata masih bisa mendapatkan gaji atau upah selama 6 bulan.
Hal ini jika pekerja diikutkan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelolah oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu pekerja yang di PHK oleh perusahaan juga wajib mendapat informasi lowongan pekerjaan melalui Sistim Informasi Tenaga Kerja (Sisnaker) Kemenaker RI.
“Pekerja yang menjadi peserta program JKP, lalu di kemudian hari terkena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 yang terbit sejak Februari lalu,” ujar Kepala Cabang BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Verry K Boekan kepada fajarpapua.com, Kamis (6/5) lalu.
Namun untuk mendapatkan fasilitas tersebut diatas menurut Verry ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Jadi tidak serta merta karyawan korban PHK mendapatkan subsidi upah,” jelasnya.
Subsidi upah lanjutnya diberikan kepada pekerja yang perusahaan dimana karyawan itu sebelumnya bekerja dan di PHK sudah masuk menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja.