Timika, fajarpapua.com – BPJS Ketenagakerjaan Timika saat ini mempunyai program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peogram ini merupakan aturan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terkait UU Cipta Kerja tersebut sudah diterbitkan peraturan pemerintah nomor 37 Tahun 2021 yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Timika, Sukardin menjelaskan kepada Fajar Papua, Program JKP baru berlaku sejak 2 Februari 2021. JKP ialah jaminan yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami PHK.
“Hanya berlaku bagi pekerja yang di PHK, bukan yang mengundurkan diri. Untuk pekerja masa kontak juga bisa dapat, asalkan pekerja tersebut di PHK saat masa kontrak belum habis,” jelas Sukardin.
Adapun syaratnya yaitu, dalam masa kepesertaannya pekerja mempunyai masa iuran selama 12 bulan dari 24 bulan masa kepesertaan.
“Syaratnya juga harus bayar iuran selama 6 bulan berturut-turut, tidak boleh ada tunggakan,” Kata Sukardin.
Selain itu, peserta juga harus memenuhi sejumlah syarat yaitu WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar serta mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.