BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Ijin Penjualan Miras Dimonopoli Satu Pengusaha, Bukti Pemda Mimika Bisniskan Nyawa Rakyatnya

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Ijin Penjualan Miras Dimonopoli Satu Pengusaha, Bukti Pemda Mimika Bisniskan Nyawa Rakyatnya

Share this article

Timika, fajarpapua.com
Sudah saatnya semua warga Mimika, lembaga DPRD, LSM, media massa dan aparat keamanan ikut mengontrol praktek pemerintahan di Kabupaten Mimika yang secara sengaja berjalan diluar aturan. Hal ini sangat penting untuk menghindari praktek otoritarianisme dalam kehidupan berdemokrasi.

ads

Salah satu kebijakan yang sangat tidak terpuji adalah memberikan ijin penjualan minuman keras (miras) kepada salah satu oknum pengusaha berinisial B.

Ada dua pelanggaran yang dilakukan Pemda Mimika yakni melawan Peraturan Daerah (Perda) Anti Miras yang pembuatannya menelan dana miliaran rupiah. Dan yang kedua melanggar prinsip UU monopoli.

Jikapun alasan demi pendapatan asli daerah, Pemda harus hentikan monopoli perijinan dan tempat penjualan harus jauh dari Kota Timika.

“Kami minta Pemkab Mimika segera melihat lagi ijin dan rekomendasi itu dan menempatkan semua tempat penjualan miras harus jauh dari kota Timika sesuai amanat Perda terbaru Mimika soal tata niaga penjualan, pengedaran dan distribusi miras,” ungkap Anggota DPRD Mimika dari Partai PKB, Martheus Uwe Yanengga di Kantor DPRD Mimika, Sabtu.

Ia meminta polisi, TNI, dan Satpol dengan kewenangan yang diberikan negara segera angkut, bersihkan, hancurkan semua bentuk miras jenis baik lokal maupun pabrikan yang masih dijual dalam Kota Timika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *