BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Tuntut Pembebasan 7 Aktivis Demo Tolak Otsus di Timika

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Tuntut Pembebasan 7 Aktivis Demo Tolak Otsus di Timika

Share this article

Pasal 18
“Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.

Atas dasar itu, pihak Front Rakyat Papua mendesak pembebasan tujuh orang yang ditahan.

massa aksi dari Front Rakyat Papua yang ditangkap dan ditahan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur pada pasal 18, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatas. Jika pihak Kepolisian Resort Mimika tidak mengindahkan maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada Kepolisian Resort Mimika untuk mengedepankan prinsip “Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari” sebagaimana diatur pada pasal Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Atas dasar itu, mereka menuntut Polda Papua turun tangan mengadili oknum yang melakukan tindak kekerasan.

Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia mengatakan, polisi tidak mengizinkan aksi demo lantaran kondisi Mimika sudah masuk zona merah Covid 19.

“Kami sudah himbau warga tidak berkumpul, tapi mereka melawan dan malah melempari anggota pakai batu. Ada beberapa yang kita amankan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *