BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Hasil Rapat, Mulai Senin Aktifitas Warga Mimika Sampai Pukul 21.00 WIT, Ini Draft Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Hasil Rapat, Mulai Senin Aktifitas Warga Mimika Sampai Pukul 21.00 WIT, Ini Draft Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi

Share this article
Rapat Covid
Penandatangan kesepakatan bersama new normal V di Grand Mozza.

Timika, fajarpapua.com
Juru Bicara Tim Gugus Covid 19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengemukakan, mulai Senin (28/9) Peraturan Bupati Mimika tentang Protokoler Covid 19 akan diberlakukan.

ads

Kebijakan itu merupakan salah satu point hasil rapat tim gugus Covid bersama Bupati, Wakil Bupati dan Forkompinda di Hotel Grand Mozza, Rabu (23/9).

Ia mengemukakan, mulai Jumat hingga Minggu (25-27/9), tim Pokja Covid 19 akan melakukan sosialisasi tentang Perpub tersebut.

“Sosialisasinya tiga hari, mulai Senin depan penegakkan aturan,” ujar Reynold usai rapat.

Dikemukakan, sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokoler kesehatan ada dua. Bagi pelaku pelanggaran perorangan akan dikenakan sanksi sosial. Sedangkan bagi badan usaha, bisa saja ijin akan dicabut.

Menurut Reynold, rapat tersebut guna mengambil langkah-langkah konkrit dalam pencegahan covid 19.

“Dalam 30 hari terakhir kasus Covid-19 di Kabupaten Mimika terutama sejak tanggal 19 Agustus atau dalam masa new normal ke-4 meningkat menjadi 15 kali dibanding tanggal 29 Maret atau temuan kasus pertama,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, angka kematian terus meningkat dimana saat ini rata-rata 2 kasus kematian per-hari baik pasien positif maupun probable.

“Kemudian pada kasus suspek dan kontak erat dalam sehari di atas 30 persen,” tukasnya.

Demikian Reynold, gambaran yang cukup menarik Tembagapura dari zona merah menjadi zona kuning dan saat ini wilayah pusat operasi PT Freeport Indonesia itu tersisa 8 kasus pasien yang masih diisolasi.

Sementara Kota Timika mencapai 300 kasus aktif, disusul Portsite.

Melihatan hal itu, Bupati, Wakil Bupati bersama seluruh Forkopimda telah menetapkan normal baru dimana aktivitas warga diijinkan dari jam 6 pagi sampai jam 9 malam.

“Ini artinya sebelum jam 21.00 masyarakat harus sudah bergegas pulang ke rumah. Kita lihat jika dalam 2 minggu kalau perkembangan  kasus terus meningkat maka pembatasan sosial dimajukan jadi pukul 19.00,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *