Timika, fajarpapua.com
Peraturan Bupati Mimika Nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 resmi berlaku.
Salah satunya, warga Mimika wajib menggunakan masker jika keluar rumah. Bagi yang kedapatan tidak mematuhi kewajiban itu, dikenakan sanksi disiplin kerja selama 60 menit.
Sebagaimana salinan Perbup yang diterima Fajar Papua Sabtu (26/9) pagi menyebutkan pada Bab V tentang pelaksanaan. Paragraf 1, pasal 6 tentang subjek pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Pasal 7 ayat 1. Setiap orang yang berada di Kabupaten Mimika wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.
b. mencuci tangan pakai sabun secara teratur pada air mengalir saat sebelum dan sesudah beraktivitas;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang; dan
d. menerapkan PHBS pencegahan COVID-19. PHBS pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: membatasi aktivitas keluar rumah, kecuali hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak; membersihkan diri dan barang bawaan setelah beraktivitas di luar rumah; menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat; membatasi aktivitas di luar rumah bagi mereka yang memiliki risiko tinggi tertular COVID-19. Menghindari kerumunan orang; membawa perlengkapan pribadi untuk menghindari penggunaan secara bersama/ bergantian; melakukan olahraga secara rutin;
membersihkan kendaraan saat sebelum dan/atau setelah dioperasikan; dan mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang.
Pasal 8
(1). Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur TNI dan/ atau Polri.
(3) Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan pelanggar.
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan, dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah kardiovaskuler.
Paragraf 2, Pasal 10.
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi: menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, mewajibkan pekerja menggunakan masker, memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja, menyediakan hand sanitizer, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19, melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang pada setiap aktivitas kerja, menghindari aktivitas kerja/ kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang, melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif, melaksanakan protokol pencegahan COVID- 19;dan, memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19.
(2) Pengawasan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada perkantoran swasta dan tempat kerja;
b. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga pada perhotelan/ penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya;
c. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industi dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya; dan
d. pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, hruf b, dan huruf c, dapat didampingi oleh unsur Perangkat Daerah terkait dan unsur TNI dan/atau Polri.
(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/ penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
(4) Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dilakukan oleh:
a. Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
c. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga;
d. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan
e. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait dan unsur TNI dan/atau Polri.
Pasal 11. (1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah;
b. menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat ibadah;
c. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna tempat ibadah;
d. memberitahukan setiap pengguna tempat ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengguna tempat ibadah;
f. membersihkan tempat ibadah dan lingkungan sekitar;
g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah; dan
h. mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 12
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19;
b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;
c. mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
d. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
f. menyediakan hand sanitizer, dan
g. wajib memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung.
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban peı lindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(3) Penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur TNI dan/ atau Polri.
Pasal 13
(1) Pedagang kaki lima/ lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; dan
b. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung.
(2) Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 14
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 saat pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
c. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
d. menyediakan hand sanitizer, dan
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
Pasal 15
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dalam menyelenggarakan kegiatan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 500/0 (lima puluh persen) dari kapasitas area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang;
b. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
c. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d. mengatur waktu kunjungan;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
f. menjaga kebersihan area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang; dan
g. melakukan pembersihan dan disinfeksi area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur TNI dan/ atau Polri.(red)

