BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Perbup Mimika Covid 19 Resmi Berlaku, Ini Daftar Sanksi Bagi Perorangan dan Tempat Usaha, Warga Tanpa Masker Kerja Sosial 60 Menit

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

Perbup Mimika Covid 19 Resmi Berlaku, Ini Daftar Sanksi Bagi Perorangan dan Tempat Usaha, Warga Tanpa Masker Kerja Sosial 60 Menit

Share this article

(3) Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan pelanggar.

Pasal 9
Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan, dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah kardiovaskuler.

ads

Paragraf 2, Pasal 10.
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi: menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, mewajibkan pekerja menggunakan masker, memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja, menyediakan hand sanitizer, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19, melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang pada setiap aktivitas kerja, menghindari aktivitas kerja/ kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang, melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif, melaksanakan protokol pencegahan COVID- 19;dan, memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19.

(2) Pengawasan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada perkantoran swasta dan tempat kerja;

b. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga pada perhotelan/ penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya;

c. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industi dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya; dan
d. pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, hruf b, dan huruf c, dapat didampingi oleh unsur Perangkat Daerah terkait dan unsur TNI dan/atau Polri.

(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/ penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.

(4) Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dilakukan oleh:
a. Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
c. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga;
d. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan
e. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait dan unsur TNI dan/atau Polri.

Pasal 11. (1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *