BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Perbup Mimika Covid 19 Resmi Berlaku, Ini Daftar Sanksi Bagi Perorangan dan Tempat Usaha, Warga Tanpa Masker Kerja Sosial 60 Menit

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

Perbup Mimika Covid 19 Resmi Berlaku, Ini Daftar Sanksi Bagi Perorangan dan Tempat Usaha, Warga Tanpa Masker Kerja Sosial 60 Menit

Share this article

a. membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah;

b. menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat ibadah;
c. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna tempat ibadah;

ads

d. memberitahukan setiap pengguna tempat ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;

e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengguna tempat ibadah;
f. membersihkan tempat ibadah dan lingkungan sekitar;

g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah; dan
h. mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.

(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 12
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19;
b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;

c. mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
d. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;

e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
f. menyediakan hand sanitizer, dan
g. wajib memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung.

(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban peı lindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

(3) Penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur TNI dan/ atau Polri.

Pasal 13
(1) Pedagang kaki lima/ lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; dan
b. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung.

(2) Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 14
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 saat pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
c. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;

d. menyediakan hand sanitizer, dan
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung.

(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

(3) Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.

Pasal 15
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dalam menyelenggarakan kegiatan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *