BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Perbup Mimika Covid 19 Resmi Berlaku, Ini Daftar Sanksi Bagi Perorangan dan Tempat Usaha, Warga Tanpa Masker Kerja Sosial 60 Menit

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

Perbup Mimika Covid 19 Resmi Berlaku, Ini Daftar Sanksi Bagi Perorangan dan Tempat Usaha, Warga Tanpa Masker Kerja Sosial 60 Menit

Share this article

Timika, fajarpapua.com
Peraturan Bupati Mimika Nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 resmi berlaku.

Salah satunya, warga Mimika wajib menggunakan masker jika keluar rumah. Bagi yang kedapatan tidak mematuhi kewajiban itu, dikenakan sanksi disiplin kerja selama 60 menit.

ads

Sebagaimana salinan Perbup yang diterima Fajar Papua Sabtu (26/9) pagi menyebutkan pada Bab V tentang pelaksanaan. Paragraf 1, pasal 6 tentang subjek pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Pasal 7 ayat 1. Setiap orang yang berada di Kabupaten Mimika wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.

b. mencuci tangan pakai sabun secara teratur pada air mengalir saat sebelum dan sesudah beraktivitas;

c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang; dan

d. menerapkan PHBS pencegahan COVID-19. PHBS pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: membatasi aktivitas keluar rumah, kecuali hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak; membersihkan diri dan barang bawaan setelah beraktivitas di luar rumah; menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat; membatasi aktivitas di luar rumah bagi mereka yang memiliki risiko tinggi tertular COVID-19. Menghindari kerumunan orang; membawa perlengkapan pribadi untuk menghindari penggunaan secara bersama/ bergantian; melakukan olahraga secara rutin;
membersihkan kendaraan saat sebelum dan/atau setelah dioperasikan; dan mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang.

Pasal 8
(1). Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit.

(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur TNI dan/ atau Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *