Lewati ke konten utama

Perbup Mimika Covid 19 Resmi Berlaku, Ini Daftar Sanksi Bagi Perorangan dan Tempat Usaha, Warga Tanpa Masker Kerja Sosial 60 Menit

fajar PapuaPenulis
16.57 WIT8 menit baca56 dibaca
20200926_085425
20200926_085425Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

a. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 500/0 (lima puluh persen) dari kapasitas area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang;
b. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
c. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d. mengatur waktu kunjungan;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;

f. menjaga kebersihan area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang; dan
g. melakukan pembersihan dan disinfeksi area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur TNI dan/ atau Polri.(red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.