NASIONAL

Demo Penolakan UU Cipta Kerja Secara Nasional

cropped cnthijau.png
6
×

Demo Penolakan UU Cipta Kerja Secara Nasional

Share this article
Demo Penolakan UU Cipta Kerja secara Nasional

Jakarta, fajarpapua.com

Demo penolakan UU Cipta Kerja secara Nasional  tengah menjadi sorotan publik terutama buruh atau pihak pekerja. UU ini dikatakan dapat menarik minat investor asing agar menanamkan modal di Tanah Air.

ads

Investasi yang dilakukan asing di dalam negeri ini diharapkan dapat menjadi katrol pengangkat perekonomian Indonesia di tengah Pandemi Covid-19.

RUU Cipta Kerja sebelumnya melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat dan menyetujui untuk pengesahannya melalui Rapat Paripurna pada Senin ( 05/10/2020 ). Namun akhirnya menuai berbagai kritik di masyarakat terutama buruh.

Buruh mengaku akan menggelar aksi mogok nasional yang akan dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2020 hingga 08 Oktober 2020. Mereka menilai Pemerintah dan DPR tidak berpihak kepada buruh dan hanya memikirkan para investor.

Menurut Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pihaknya akan tetap melakukan mogok kerja skala nasional.

“Yang kami lakukan (demo) diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sesuai UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 4 yang menyebutkan salah satu fungsi dari Serikat Pekerja ialah merencanakan dan melakukan aksi pemogokan,” ucap Iqbal.

Serta menurut UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hal – Hak Sipil dan Politik juga menjadi dasar yang dilakukan oleh KSPI.

Diperkirakan sebanyak 2 juta buruh di seluruh Indonesia yang akan mengikuti aksi mogok ini berasal dari berbagai sektor industri seperti kimia, energi, otomotif, pertambangan dan beberapa bagian lainnya.

Hingga siang hari ini, Selasa (06/10/2020 ) seperti hasil pantauan Koresponden Fajarpapua di Jakarta, menyebutkan situasi di sekitaran gedung DPR masih terlihat sepi. Tidak adanya pengunjuk rasa yang sampai ke gedung DPR diduga bukanlah karena dibatalkanya aksi ini, melainkan pihak aparat gabungan sudah melakukan penyekatan terhadap konvoi buruh di area lokal sentra industri di sekitaran perbatasan Jakarta.

“Kita sudah dicegat di jalan saat mau berangkat ke sana (DPR). Ini juga terjadi pada kawan-kawan kita yang akan berangkat dari Bekasi dan Tangerang.” ungkap Tarmizi yang merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya senantiasa melakukan pendekatan persuasif kepada para buruh yang hendak melakukan demo.

“Kita memang akui terus menghimbau rekan-rekan buruh agar tidak melakukan aksi dalam jumlah besar,” ungkap Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada kesempatannya di Mapolda.

“Sebagaimana diketahui DKI Jakarta saat ini berada pada status zona merah penyebaran Covid-19. Tentunya kita semua tidak inginkan hal buruk terjadi dan akhirnya menjadikan klaster baru penyebaran Covid-19,” tambah Yusri di akhir pertemuan di Mapolda.(isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *