NASIONAL

UU Cipta Kerja tidak Singkirkan UMKM

cropped cnthijau.png
4
×

UU Cipta Kerja tidak Singkirkan UMKM

Share this article
UU Cipta Kerja tidak Singkirkan UMKM

Ketakutan akan tersingkirnya usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ) dengan adanya omnibus law Undang – undang ( UU ) Cipta Kerja dibantah oleh Meteri Koperasi dan UKM (  Menkop UKM ), Teten Masduki.

Undang – Undang Cipta Kerja ini justru akan melindungi serta memberikan landasan hukum yang baik bagi UMKM untuk bersaing dengan unit usaha yang besar sebab pengaturan Investasi juga diatur didalam Undang – Undang Cipta kerja ini.

Fungsi kemitraan antara UMKM dengan Korporasi akan terus meningkat dengan adanya UU Cipta Kerja yang telah disahkan Senin 05 Oktober 2020 lalu.

“Peningkatan dari kecil menjadi menengah kemudian naik kelas menjadi besar.” Ucap Teten yang menyebutkan aturan ini sebagai aturan Sapujagat.

“dengan adanya Undang  – undang Cipta Kerja ini tentunya akan memberikan berbagai kemudahan dalam usaha memaksimalkan potensi dari StartUp, terutama yang digagas dan diprakarsai oleh anak muda ( StartUp ). Kita sangat berharap banyak kepada generasi milenial yang telah terjun kedalam usaha StarUp untuk dapat menggandeng dan meningkatkan perkembangan dari usaha UMKM yang sudah ada.” Tambahnya.

Teten memang sangat berharap Aturan sapujagat ini  dapat mempererat antara StartUp dan UMKM agar bisa dapat tumbuh bersama dan berkembang menjadi besar.

Dengan adanya StarUp, jumlah Enterpreneur baru akan muncul dan terus bermunculan. Sehingga variasi dari usaha yang diciptakan pun akan semakin beragam. Indonesia memiliki jumlah Enterpreneur yang  sangat rendah dibandingkan dengan negara – negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Teten mengatakan bahwa Singapura saat ini memiliki Enterpreneur sebanyak 9 persen sedangkan Malaysia dan Thailand sudah hampir 5 persen. Indonesia sendiri baru mencapay angka dibawah 3.5 persen. “ Jadi ini sangatlah penting dan harus di dorong terus, dan saya kira akan ada The Future yang unggul dalam SDM ( Sumber Daya Manusia ) di kita.” Tambahnya.

Dengan ada nya SDM yang unggul, tentunya akan menghasilkan produk – produk yang di hasilkan dari UMKM yang berkualitas dan akan menembus pasar global.

Tercatat pada bulan Maret 2020 lalu,  kontribusi UMKM terhadap ekspor masih tergolong rendah atau sekitar 14,5 persen saja. Sedangkan negara lainnya seperti Malaysia sudah mencapai 20 persen.

Bila disandingkan dengan jumlah pelaku UMKM di Indonesia yang mencapai 64 Juta pelaku usaha ( Maret 2020 ) angka tersebut sangatlah kecil.

Sebagai contoh Schmiley Mo yang telah tembus pasar Global dan sudah tidak asing namanya di London, Inggris. Telah membuktikan bahwa diperlukan jembatan yang mempertemukan antara pelaku UMKM dan pihak investor untuk digandeng bersama.

Kudus dengan produk Jenang Sinar 33 Kudus pun tidak mau kalah, produk tersebut tembus pasar global dari beberapa tahun lalu, meskipun tidak mendapatkan tanggapan pasar di Tanah Air. Disinilah fungsi dari StartUp di era Digitalisasi dan Modernisasi ini untuk lebih membuka pintu ke dunia luar yang dibutuhkan oleh UMKM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *