BERITA UTAMANASIONAL

UU Cipta Kerja Telah Ditandatangani Presiden Jokowi

cropped cnthijau.png
7
×

UU Cipta Kerja Telah Ditandatangani Presiden Jokowi

Share this article
UU Cipta Kerja Telah Ditandatangani

Jakarta, Fajarpapua.com – Ditengah arus demo yang berlangsung, akhirnya UU Cipta Kerja telah ditandatangi Presiden Jokowi yang menurut anggota Dewam Pertimbangan Presiden ( Watimpres ) Muhamad Mardiono sudah sesuai dengan program nawacita, revolusi mental dan agenda reformasi birokrasi.

Pemerintah harus dapat mengambil tindakan dan terobosan yang sesegera mungkin dan tepat agar dapat meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat menghadapi pandemi corona ( Covid-19 ).

ads

“Ini merupakan hal yang penting dan harus dapat dilakukan bersama – sama segala komponen bangsa agar kita dapat selalu memenuhi kebutuhan ekonomi”, ujar Mardiono.

Dia juga merespon dengan positif apa yang dilakukan oleh pemerintah karena langkah – langkah tersebut memang harus diambil dengan cepat dan tepat untuk membantu masyarakat luas agar bisa selamat dari hambatan ekonomi akibat pandemi ini.

Mardiono seorang politikus senior dari Partai Persatuan Pembangunan meletakan harapan dengan adanya UU Cipta Kerja yang telah ditandatangi Presiden Jokowi ini dapat segera diluruskan agar bisa sesegera mungkin diterapkan.

Gelombang unjuk rasa dan polemik yang kemarin – kemarin timbul sebenarnya karena ada sebagian masyarakat yang mendapatkan informasi tentang UU Cipta Kerja ini kurang lengkap dan simpang sir.

Kesimpang siuran informasi ini dinilai cukup wajar karena dalam UU Cipta Kerja ini memang memiliki cakupan pembahasan yang sangat luas.

“kurang nya informasi yang tepat dan akurat ini lah yang akhirnya dimanfaatkan atau ditunggangi untuk kepentingan sebagian kelompok kecil dengan dalih menolak terhadap UU Cipta kerja. Saya yakinkan kesemua bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja itu adalah suatu keniscayaan dengan tujuan yang sangat baik kedepannya.” Tambah Mardiono.

UU Cipta Kerja Telah Ditandatangi dan Mulai Berlaku

Presiden Joko Widodo resmi menandatangi UU Cipta Kerja ini kemarin Senin ( 2/11/2020 ) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu dan di Undangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Salinan lengkapnya dari UU Cipta Kerja ini bisa di akses oleh umum pada halaman website https://jdih.setneg,go.id yang terdiri dari 1.187 halaman.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” sesuai dengan bunyi Pasal 186, maka sudah resmilah dan sudah berlaku UU Cipta Kerja ini.

Mardiono berharap dengan dapat di akses nya salinan resmi UU Cipta Kerja ini maka peluang pihak – pihak yang dengan sengaja memanfaatkan ketidak lengkapnya informasi yang beredar untuk kepentingan mereka semakin menipis dan hilang.

Sebagaimana diketahui bersama dalam beberapa kesempatan terdapat beberapa point yang di pertanyakan oleh beberapa lapisan masyarakat terkait UU Cipta Kerja ini adalah bukan dari salinan akhir atau UU Cipta Kerja yang resmi di undangkan, melainkan berasal dari salinan atau copy an draft yang sudah tidak dipergunakan lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *