Timika, fajarpapua.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi garda terdepan dalam mengawal setiap produk hukum Pemerintah Daerah. Namun yang menjadi aneh ketika anggota pasukan berpakaian PNS ini tidak dilengkapi “peluru” atau honor operasional.
Seperti yang dialami anggota Satpol PP Pemda Mimika. Ternyata meskipun mereka harus berjibaku siang dan malam di lapangan untuk mengawal Peraturan Bupati (Perbup) Covid 19, para anggota Satpol PP tidak mendapat honor operasional.
Fakta itu terungkap berdasarkan pengakuan anggota senior Satpol PP Kabupaten Mimika Mathius Way SE, MSi.
Kepada Fajar Papua melalui sambungan telepon seluler Selasa (6/10) pagi, Mathius mengemukakan, tugas dan tanggungjawab Satpol PP sangat besar sebagai garda terdepan memberikan teguran dan sangsi selama pandemi Covid 19.
“Kami pertanyakan kenapa kami tidak didukung dana dan biaya kegiatan,” ungkapnya.
Dikemukakan, total personil Satpol PP yang bertugas di lapangan sebanyak 100 orang yang didominasi honorer. Untuk penjagaan lapangan selama masa pandemi ini, setiap anggota mendapat biaya operasional Rp 400 ribu perhari, sedangkan untuk kalangan pejabat eselon Rp 500 ribu lebih.
Dikemukakan, pembayaran honor hanya dilakukan bulan pertama Maret 2020.
Namun, saat periode kedua sejak tanggal 19 April 2020 – 4 Mei 2020 dan ketiga sejak 8 Juni – 18 Juni 2020 belum dibayarkan.
“Sampai sekarang honor belum dibayarkan. Kami sudah usulkan di perubahan tapi tidak diakomodir tim anggaran, kami salahnya dimana?” tandasnya.
Menurut dia, pembagian tugas dan tanggung jawab Satpol PP sudah sangat jelas.
“Kenapa sampai terjadi begini. Kami juga takut masalah kesehatan pribadi, istri dan anak-anak. Kami mohon ada solusi supaya Satpol PP siap menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh Pimpinan dan atasan kami,” harapnya.(red)