BERITA UTAMAMIMIKA

Kejari Timika Tunggu Penetapan Sidang Terdakwa Makar di Areal Freeport

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Kejari Timika Tunggu Penetapan Sidang Terdakwa Makar di Areal Freeport

Share this article
Kajari Timika
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan

Timika, fajarpapua.com

Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Papua masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan terdakwa kasus makar, Ivan Sembom alias Indius Sembom.

ads

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan di Timika, Senin, mengatakan berkas perkara dan terdakwa Ivan Sembom telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Timika baru-baru ini.

“Sudah kita limpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu penetapan hari sidangnya saja,” kata Ridosan.

Ivan Sembom yang sehari-hari bertugas sebagai pengamanan internal (security) di Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia Kuala Kencana, ditangkap Tim Satgas Nemangkawi di salah satu kamp di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada Kamis (9/4) lalu.

Yang bersangkutan diketahui tergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika.

Kamp milik Ivan Sembom di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka itu dijadikan tempat persembunyian sejumlah anggota KKB yang melakukan penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu yang menewaskan seorang pekerja asal Selandia Baru.

“Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian,” jelas Era Adhinata.

Atas perbuatannya itu, Ivan Sembom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP.

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu menyebut tersangka Ivan Sembom diketahui bergabung dalam organisasi KNPB Mimika dengan jabatan sebagai penasihat.

“Dia berperan sebagai pemasok logistik, juga memberikan berbagai informasi. Makanya saat hadir dalam olah TKP di Kantor OB 1 PTFI Kuala Kencana, saya bersama Bapak Pangdam XVII Cenderawasih mencurigai ada pihak yang mengarahkan kelompok ini masuk ke area pusat manajemen PTFI. Ternyata kecurigaan kami benar, sebab saudara Ivan Sembom juga bekerja sebagai petugas security PTFI,” ujar Irjen Paulus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *