Timika, fajarpapua.com
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder di Kabupaten Mimika, Rabu (7/10) bertempat di Hotel Grand Mozza Timika menyepakati sejak Kamis (8/10) seluruh warga Mimika memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) COVID-19.
AKB adalah kehidupan baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir/menggunakan hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 meter).
Dalam rilis putusan yang diperoleh Fajar Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan AKB COVID-19 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) COVID-19 di Kabupaten Mimika selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 8 Oktober sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020.
- Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka I (satu) adalah sebagai berikut :
a. Aktivitas masyarakat di luar rumah dapat berlangsung mulai pukul 06.00 s/d 21.00 WIT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dikecualikan:
l). Logistik dan Bahan Pokok;
2). Bahan bakar;
3). Logistik kesehatan dan Obat — obatan;
4).Tenaga medis dan evakuasi pasien;
5).Pengangkutan jenazah antar pulau yang bukan COVID- 19;
6).Cleaning Service RSUD;
7).Para pekerja konstruksi fasilitas COVID-19;
8). Emergency Kesehatan;
9). Sektor perbankan;
10). Pergantian crew pesawat;
11). Emergency keamanan;
12). Tenaga PLN yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja;
13). Tenaga Telkomsel yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja;
14). Para karyawan perhotelan;
15). Para tenaga konstruksi;
16). Tim Satuan Tugas COVID -19 Kabupaten Mimika;
17). Karyawan PT. Freeport Indonesia yang direkomendasikan Oleh Pimpinan PT. Freeport Indonesia;
18). Operator dan tenaga kerja di Bandara dan Pelabuhan;
19). Pihak tertentu yang mendapat izin dari Satuan Tugas COVID- 19; dan
20). Kegiatan kedinasan yang penting dan medesak.
b. Tempat-tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi beroperasi pukul 06.00 s/d 21.00 WIT;
c. Aktivitas persekolahan/perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah sampai ada petunjuk lebih lanjut;
d. Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan;
e. Khusus untuk fasilitas kantor pemerintah dan swasta, mall, tempat peribadatan, restoran, hotel, termasuk fasilitas ruang pertemuan yang disewakan wajib membentuk Kelompok Kerja (Pokja) COVID-19 internal.
f. Fasilitas ruang pertemuan/rapat-rapat, resepsi pemihakan, pesta, dan kegiatan lainnya, maksimal diisi 50% (lima puluh persen) orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan ketentuan:
l) Mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19; dan.
2) Surat Izin Keramaian dari Polres Mimika.
g. Khusus untuk fasilitas pasar tradisional, hanya terpusat di pasar sentral;
h. Alat transportasi roda empat ke atas tidak boleh bermuatan lebih dari 50% (lima puluh persen) penumpang;
i. Para pengemudi ojek dapat melakukan aktivitasnya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu wajib menggunakan helm standar yang memiliki penutup plastik bening, menggunakan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer,
j. Untuk masyarakat/penumpang yang menggunakan jasa ojek, wajib membawa helm sendiri yang memiliki penutup plastik bening dan menggunakan masker,
k. Penerbangan pesawat komersil/penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara;
l. Masyarakat yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggungjawab atas kesehatannya masing — masing, serta tunduk dan patuh pada protokol kesehatan;
m. Setiap masyarakat yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan :
I). Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2). Menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 (empat belas) hari.
3). Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza
yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Rapid Test.
4). Memperketat pengawasan masuk bandar udara dan pelabuhan serta melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Mimika dan/atau memeriksa surat —keterangan bebas COVID-19 dan jika ditemukan gejala ISPA.
n. Masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut/pelayaran yang masuk ke Kabupaten Mimika, wajib membawa surat keterangan non reaktif.
Serta beberapa ketentuan lain sama seperti kesepakatan sebelumnya.(tim)

