Pilkada yang akan serentak diadakan pada 9 Desember 2020 akan memiliki beberapa panduan pelaksanaan dan teknis dilapangan, hal ini terkait dengan adanya Pandemi Corona ( Covid-19 ) sehingga penerapan Protokol Kesehatan merupakan salah satu tata laksana yang harus dipatuhi.
Pemerintah tidak akan menunda Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) yang dilaksanakan serempatk di Indonesia, sehingga pelaksanaan Pilkada dengan penerapan Protokol Kesehatan tidak mungkin bisa di tawar atau negosiasi lagi.
Keharusan penerapan Protokol Kesehatan ini berguna untuk mencegah timbulnya klaster baru saat dilaksanakan Pemilihan dari tingkat TPS hingga Keputusan Akhir KPUD. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI, M. Aziz Syamsudin, mengharapkan pihak aparat dapat melakukan fungsi pengawasan dan wewenang untuk melakukan tindakan disiplin bagi siapa saja yang melanggar Protokol Kesehatan ini.
Pihaknya mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) khususnya Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ), Badan Pengawal Pemilu ( Bawaslu ), Peserta Pemilihan Kepada Daerah, serta seluruh stakeholder yang terkait untuk bersama – sama berperan aktif untuk melakukan edukasi dan mendisplinkan masyarakat agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan dimana pun khususnya saat Pilkada ini.
Seorang Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menekankan perlunya antisipasi agar tidak bertambahnya pelanggaran Protokol Kesehatan dimasa Pilkada 2020 ini.
“Hal terpenting sebenarnya adalah sinkronisasi dan koordinasi antara yang terkait langsung dengan proses Pilkada ini dengan Gugus Tugas termasuk TNI-Polri bersama seluruh Partai Politik dan tentunya Pasangan Calon harus sejalan dan seirama dalam penerapan Protokol Kesehatan.” Ungkap Guspardi.
Apa yang dikatakan oleh Supardi bukanlah tidak mendasar dan beralasan, terbukti telah diketemukannya lebih dari 240 dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan yang tersebar di 59 Kabupaten / Kota oleh Bawaslu.
Guspardi menambahkan bahwa kunci utama dari protokol kesehatan ini cukuplah mudah, dengan cukup menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan selalu menjaga jarak. Dengan menerapkan hal sederhana ini saja, penyebaran Covid-19 sudah mampu ditekan meskipun tidak menjamin 100%.
Protokol Kesehatan Pilkada 2020
Terbentuknya Tim Kelompok Kerja ( Pokja ) Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang khusus di bentuk untuk mengawasi Pilkada Serentak tahun ini sudah cukup efektif.
Beberapa rekomendasi pembubaran telah dikeluarkan oleh Pokja ini terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan selama proses Kampanye yang sedang berjalan ini membuktikan bahwa Fungsi dari Pokja ini dapat berjalan dengan baik. termasuk temuan 8 Calon Bupati di Papua yang Positif Covid-19.
Kelompok Kerja ( Pokja ) ini yang di prakarsai oleh Bawaslu telah mendapatkan sambutan positif dari anggota Tim Pokja lainnya yang terdiri dari KPU, DKPP, Kejaksaan, TNI dan Polri. Tercatat lebih dari 50% daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 ini sudah tergabung didalam Pokja untuk bersama – sama melaksanakan Protokol Kesehatan saat Pilkada Serentak.
Gunakan Hak Pilih anda dan tetap jalankan Protokol Kesehatan mulai dari Menggunakan Masker, Rajin Mencuci Tangan dan Selalu menjaga jarak.