BERITA UTAMAMIMIKA

Terlibat Makar, Sidang Security Freeport Dipimpin Hakim Asal Jakarta Utara

pngtree vector tick icon png image 1025736
10
×

Terlibat Makar, Sidang Security Freeport Dipimpin Hakim Asal Jakarta Utara

Share this article
Arthur Fritz
JPU Kejaksaan Negeri Timika Arthur Fritz Gerald

Timika, fajarpapua.com – Mahkamah Agung RI memerintahkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menangani perkara terdakwa Ivan Sambom alias Indius Sambom, petugas security PT Freeport Indonesia.

Ivan Sambom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Kepala Seksi Barang Bukti yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika pada kasus itu, Arthur Fritz Gerald di Timika, Kamis, mengatakan berkas perkara terdakwa Ivan Sambom sudah dilimpahkan ke PN Timika.

“Berdasarkan fatwa MA untuk persidangan perkara saudara Ivan Sambom akan dipimpin oleh majelis hakim dari PN Jakarta Utara. Proses sidangnya akan dilaksanakan secara virtual, dimana terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU akan mengikuti persidangan dari Timika,” jelas Arthur.

Menurut dia, persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom akan dilaksanakan secara virtual mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.

Sampai saat ini terdakwa Ivan Sambom masih ditahan di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika.

“Untuk teknis persidangannya nanti kita akan melihat apakah fasilitas yang ada di Mako Brimob Batalyon B Timika memadai atau tidak. Kalau fasilitasnya memadai, terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU akan mengikuti persidangan secara virtual dari tempat itu. Yang jelas, sekalipun persidangan akan dilaksanakan secara virtual namun proses beracara di pengadilan harus tetap terlaksana sebagaimana biasanya,” jelas Arthur.

Sejauh ini PN Timika belum menetapkan jadwal persidangan terdakwa Ivan Sambom tersebut.

Pihak Kejari Timika juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas dan tersangka Temianus Wandikbo (20) ke PN Timika.

Temianus diketahui membantu membawa barang-barang dan logistik Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang melakukan penyerangan ke pusat perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret yang menewaskan seorang pekerja asing asal Selandia Baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *