Timika, fajarpapua.com – Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua melimpahkan tersangka AZHB alias Ida (23), pemeran wanita dalam video mesum yang beredar luas di jagad media sosial di Timika belum lama ini ke Kejaksaan Negeri Timika, Jumat.
Sebelum tiba di Kantor Kejari Timika sekitar pukul 15.00 WIT, tersangka Ida yang dikawal sejumlah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua dan tim Kejati Papua harus terlebih dahulu terbang dengan pesawat dari Jayapura menuju Timika. Tersangka Ida sebelumnya menjalani masa penahanan di Rutan Polda Papua sejak Agustus lalu.
Abdul Rahman selaku Kasie Tata Usaha Negara pada Kejati Papua yang juga bertindak sebagai Jaksa Peneliti Berkas Perkara dalam kasus ini mengatakan pelimpahan tersangka Ida bersama barang bukti dilakukan ke Kejari Timika mengingat tempat kejadian perkara (locus delicti) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Timika.
Tersangka Ida dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
“Untuk perkara pornografi tersangkanya cuma satu orang. Dia yang merekam kejadian itu. Saat pemeriksaan oleh penyidik, dia mengakui melakukan itu atas inisiatifnya sendiri,” jelas Rahman.
Tim Kejati Papua siap mendampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Timika dalam persidangan perkara tersebut nanti di PN Timika.
Menurut Rahman, sebelumnya tim Jaksa Peneliti Berkas pada Kejati Papua telah meneliti berkas perkara tersangka Ida yang dikirim oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua sebelum menyatakan berkas kasus tersebut lengkap sehingga diterbitkan P-21.
Rahman mengaku tidak menemui hambatan dalam pemeriksaan berkas perkara tersangka Ida, meskipun kasus tersebut menyeret sejumlah orang besar dan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika dan PT Freeport Indonesia.
“Sementara ini belum ada hambatan apapun, lancar-lancar saja. Penyidik sangat profesional dalam menyidik kasus ini sehingga penanganannya cukup cepat,” ucap Rahman.
Turut dilimpahkan ke Kejari Timika, dua buah telepon genggam milik tersangka Ida yang digunakan untuk merekam adegan panasnya dengan seorang tokoh masyarakat di sebuah hotel di Timika.
“Ya benar ada dua handphone tersangka bersama SIM-Card-nya yang disita penyidik dan menjadi barang bukti dalam kasus ini. Yang satunya dipakai untuk merekam. HP itu sempat rusak LCD-nya dan kameranya pecah sehingga yang bersangkutan memindahkan semua dokumen ke HP yang baru,” jelas Rahman.
Staf Seksi Pidana Umum pada Kejari Timika Habibie Anwar mengatakan jajarannya akan segera menyusun berkas surat dakwaan untuk selanjutnya berkas bersama tersangka dan barang bukti kasus itu dilimpahkan ke PN Timika dalam waktu dekat.
“Sesuai ketentuan, kami akan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari. Dalam tenggat waktu itu, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Timika untuk disidangkan,” kata Habibie.
Saat ini tersangka Ida dititipkan sementara penahanannya di Rutan Polres Mimika.(ant)