BERITA UTAMA

Pungut Biaya Rapid Test Rp 250 Ribu, Polda Papua Tangkap Tangan 4 Petugas Bandara

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Pungut Biaya Rapid Test Rp 250 Ribu, Polda Papua Tangkap Tangan 4 Petugas Bandara

Share this article
Paulus Waterpauw
Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw

Jayapura, fajarpapua.com
Tim Saber Pungli Polda Papua, Rabu (21/10) pukul 11.30 WIT, menggelar operasi tangkap tangan terhadap empat petugas di Bandara Sentani Jayapura. Para pelaku ditangkap lantaran melakukan aksi pungli biaya rapid test sebesar Rp 250 ribu.

ads

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs AM Musthofa kepada Fajar Papua, Kamis (22/10) mengemukakan, operasi tangkap tangan dipimpin Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli, Kombes Pol Alfred Papare, S.IK.

Dijelaskan, awalnya tim Satgas Saber Pungli Provinsi Papua mendapat pengaduan dari masyarakat tentang tarif rapid test yang terlalu tinggi di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya.

Menanggapi hal itu, Satgas Saber Pungli menuju Bandara Sentani langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap para petugas yang melayani penumpang tujuan Kabupaten Jayawijaya yang mana diwajibkan melakukan tes Rapid dengan membayar biaya sebesar Rp. 250.000.

Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan 4 orang petugas bersama barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Sedangkan petugas lainnya tetap melakukan aktifitas pelayanan kepada para penumpang.

Identitas petugas yang diamankan HP (46), Y (35), ERS (29) dan RL (33).

Sementara barang bukti yang diamankan uang senilai Rp. 15.900.000 (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), buku Registrasi Pendaftar;

  1. Kwitansi;
  2. Hasil Rapid Tes Untuk hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020;
  3. Buku Absen Petugas.

Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dalam jumpa pers mengatakan, Satgas Saber Pungli Provinsi Papua telah melaksanakan persiapan dengan mengkaji aturan pemerintah dalam masa Pandemi Covid-19 terutama Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 2875 tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi Rapid test.

Pemeriksaan rapid test antibodi. dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai tarif tertinggi dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antibodi atas permintaan sendiri (bukan dipaksa).

Namun praktek yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp 250.000 per orang.

Keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT karena dianggap memberatkan masyarakat. Sebab besaran tarif tersebut padahal pelayanan Rapid Tes Bandara Sentani hanya sebesar Rp 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Sementara untuk ke empat petugas, telah dipulangkan kerumah masing-masing setelah dilakukan klarifikasi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 pukul 18.30 WIT oleh penyidik.

Untuk kasus ini, Penyidik menerapkan Pasal 12 E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dewasa untuk melaporkan hal tersebut, sehingga kami dengan cepat melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” ujar Kapolda.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *