Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Bapek Tanggapi Banding Nicholas Kuahaty, "Pengakuan" Masih ASN Pemkab Kaimana

bkn-pns-poliandri-harus-ditindak-tegas-zcz
bkn-pns-poliandri-harus-ditindak-tegas-zczFoto / MIMIKA
fajar Papua3 menit baca6 kali dibaca

Kaimana, fajarpapua.com - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) melalui surat bernomor 129/BAPEK/S/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 menyurati Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma perihal permohonan tanggapan dan bahan atas banding administratif hukuman disiplin yang diajukan oleh Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec.Dev. Menariknya, dalam surat tanggapan tersebut, Bapek mengakui jika NK masih resmi pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana.

Dalam salinan copian yang diterima wartawan fajarpapua.com, Selasa (3/11) menyebutkan sehubungan dengan banding administratif atas hukuman disiplin NK sebagaimana dinyatakan dalam surat tanggal 22 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan tembusannya antara lain kepada Bupati Kaimana, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

Point a, bahwa dengan Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 880/002 tanggal 30 September 2020 saudara NK telah dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Point b, surat keputusan tersebut diterima oleh yang bersangkutan pada tanggal 19 Oktober 2020 dan banding administratif diajukan pada tanggal 22 Oktober 2020 serta diterima Badan Pertimbangan Kepegawaian tanggal 23 Oktober 2020.

Point c, banding administratif tersebut diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak surat keputusan tersebut diterima yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011, maka banding administratif tersebut harus dipertimbangkan sebagaimana mestinya.

Berikut, untuk menjadi bahan pertimbangan Badan Pertimbangan Kepegawaian dalam memutus banding administratif tersebut, dimohon beberapa hal,

Pertama, tanggapan atas alasan banding administratif NK oleh Bupati Kaimana atau oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan hendaknya menanggapi/menyanggah satu persatu alasan banding administratif yang bersangkutan.

Kedua, tanda bukti penyerahan surat keputusan pemberhentian tersebut kepada saudara NK.

Ketiga, surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saudara NK atas pelanggaran disiplin tidak masuk kerja yang telah dilakukannya.

Keempat, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap saudara NK tanggal 19 Juni 2020, 1 Juli 2020 dan 10 Agustus 2020.

Kelima, hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kaimana tanggal 19 Juni 2020, 1 Juli 2020 dan 10 Agustus 2020 (LHP) atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap NK.

Keenam, Rekomendasi Majelis Kode Etik tertanggal 10 Agustus 2020.

Ketujuh, bahan-bahan lain yang merupakan bukti atau pendukung pembuktian pelanggaran disiplin tidak masuk kerja yang telah dilakukan oleh NK.

Kedelapan, apabila pernah dijatuhi hukuman disiplin/pidana sebelumnya, agar dilampirkan surat keputusannya.

Dituliskan, surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat tetap bekerja sebelum ada keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian, sepanjang yang bersangkutan mengajukan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan romawi VI huruf E angka 4 dan 5 Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 1 Oktober 2010.

Surat keputusan pengangkatan CPNS, PNS dan pangkat terakhir yang bersangkutan.

Bagian ketiga, bahan-bahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b sampai dengan huruf j disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) dalam bentuk soft file format (PDF) dengan alamat [email protected].

Bagian keempat, bahan-bahan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang bemenang yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagian kelima, mengingat bahan-bahan sebagaimana tersebut di atas sangat diperlukan sebelum mengambil keputusan atas banding administratif yang bersangkutan, dimohon agar bahan bahan tersebut dapat diterima Bapek dalam waktu paling lambat 21 hari.(ani)