BERITA UTAMA

Pelanggaran Prokes Selama Kampanye Ada 1.300 Kasus

cropped cnthijau.png
6
×

Pelanggaran Prokes Selama Kampanye Ada 1.300 Kasus

Share this article
Pelanggaran Prokes

Jakarta, Fajarpapua.com – Pelanggaran Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 Setidaknya ada 1.300 pelanggaran prokes selama kampanye yang terjadi hingga hari ke 40 pelaksanaan masa kampanye pilkada serentak 2020.

Pelanggaran tersebut bahkan semakin bertambah pada 10 hari ke empat dibandingkan 10 hari pertama hingga 10 hari ketiga, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan pada kesempatan Webinar Senin kemarin ( 9/11/2020 ).

ads

Bawaslu mencatat setidaknya hingga 5 Oktober 2020 tercata ada 237 kali pelanggaran Protokol kesehatan dan pada 6 Oktober 2020 hingga 16 Oktober 2020 terjadi 306 kasus laporan pelanggaran Protokol Kesehatan dan pada 26 Oktober hingga 4 November 2020 meningkat sebesar 397 kasus laporan pelanggaran Protokol Kesehatan.

Dalam pelanggaran yang terjadi selama 40 hari masa kampanye, pihak Bawaslu telah mengambil tindakan pembubaran massa dan acara yang diadakan sebanyak 141 kali. Dan pihak Bawaslu telah menyampaikan sebanyak 909 teguran tertulis yang dikirimkan kepada partai dan paslon yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut meningkat seiring dengan semakin insentifnya kampanye tatap muka yang dilakukan baik partai pengusung maupun oleh paslon itu sendiri.

Dalam catatan Bawaslu ada 55.877 aktivitas atau acara kampanye tatap muka yang dilakukan selama ini namun untuk jumlah kampanye online tidak mencapai 100 kegiatan setiap 10 hari nya.

“memang tampak sepertinya ada kecenderungan paslon untuk mengurangi kegiatan kampanye online, mereka ( para pasangan calon ) lebih memperbanyak kampanye konvensional atau pertemuan terbatas.” Tambah adnan pada kesempatan yang sama.

Pemerintah, DPR dan KPU memang telah menerima masukan dari berbagai pihak untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 nanti, akan tetapi kesepakatan Pemerintah, DPR dan KPU menolak masukan tersebut dan tetap melaksanakan Pilkada dengan mewajibkan seluruh acara dan kegiatas harus dalam pengawasan dan patuh pada Protokol Kesehatan ( Covid-19 ).

Sementara itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD menyampaikan kegembiraannya karena sejauh ini tidak adanya laporan bahwa dengan adanya proses Pilkada Serentak ini yang memasuki tahapan Kampanye tidak ada laporan atau Indikasi timbulnya Klaster baru.

Mahfud menyampaikan hingga pelaksanaan proses Pilkada serentak ini memang banyak pihak yang mengkhawatirkan akan timbulnya klaster baru akibat tahapan – tahapan Pilkada serentak hingga proses pencoblosan pada Desember 2020 mendatang.

“Alhamdullilah hingga saat ini kita belum menerima laporan adanya Klaster baru yang muncul.” Ujar Mahfud MD.

Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak rencanya akan diselenggarakan di 270 daerah dan dijadwalkan untuk proses pencoblosannya dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan melibatkan sekitar 105 juta pemilih.

Pemerintah melalui kesepakatannya bersama DPR dan KPU tetap bersikeras melaksanakan Pilkada serentak ini dengan menerapkan dan mengaturnya dibawah kendali Protokol Kesehatan Covid-19 dikarenakan hingga saat ini belum ada satu negara pun yang bisa memastikan kapan Pandemi Covid-19 ini akan berakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *