BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Jabatan Pj Sekda Berakhir Pekan Depan, DPRD Mimika Minta Jenny Usmani Fokus Benahi Pendidikan

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

Jabatan Pj Sekda Berakhir Pekan Depan, DPRD Mimika Minta Jenny Usmani Fokus Benahi Pendidikan

Share this article
Kocu
Anggota DPRD Mimika, Leonardus Kocu

Timika, fajarpapua.com – Anggota DPRD Mimika meminta penjabat Sekda Jenny O. Usmani agar kembali fokus membenahi pendidikan Mimika. Apalagi sesuai
Permendagri Nomor 91 tahun 2019, masa tugas seorang penjabat Sekda paling lama tiga bulan.

Kepada Fajar Papua, Kamis (12/11), anggota DPRD Mimika Leonardus Kocu menegaskan, persoalan masih liburnya kegiatan belajar mengajar (KBM) di Kabupaten Mimika meskipun berbagai fasilitas publik lainnya sudah terbuka untuk umum tidak terlepas jabatan rangkap Pj Sekda Jenny O. Usmany.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

“Kita harap ibu Jenny pas selesai masa tugas tanggal 19 November bisa kembali membenahi pendidikan yang sekarang seperti mati suri,” tandasnya.

Dia menerangkan, jabatan Pj Sekda yang hanya tiga bulan semestinya bisa menyelesaikan tugas-tugas yang sudah dilimpahkan kepadanya.

“Jangan hanya fokus urus anggaran, yang paling utama itu bagaimana menyelesaikan persoalan pembentukan tim Pansel Sekda dan memastikan proses seleksi Sekda definitif bisa tercapai,” ungkapnya.

Namun, lanjut Leonardus, ternyata tugas yang diemban tersebut tidak mampu diselesaikan.

“Kami nilai gagal. Ini harus jadi catatan untuk semua pejabat terutama pimpinan OPD di Mimika bahwa kalau sudah tidak mampu sebaiknya mengundurkan diri. Jangan tetap bertahan di situ, karena akibatnya roda pemerintahan jadi tidak stabil,” bebernya.

Ia menerangkan, rasa tanggungjawab sebagai abdi masyarakat bisa memotivasi seorang pejabat untuk sepenuhnya berbakti tanpa berusaha mencari untung dengan memanfaatkan peluang yang ada.

“Ikut etos hidup pejuang Jepang, kalau kalah mereka memilih harakiri atau bunuh diri. Dalam arti di sini kalau gagal mending mundur, jangan malah berusaha mempertahankan kedudukan lalu mengorbankan pemerintahan,” harapnya.

Sebelumnya, Komisi ASN, Prof. Dr. Drs Agustinus Fatem ketika dikonfirmasi Fajar Papua mengemukakan, belum terbentuknya Pansel Sekda Mimika terganjal rekomendasi Komisi ASN (KASN).

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika terlebih dahulu harus menyelesaikan berbagai pelanggaran sistem merit atas pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang tidak sesuai aturan perundang-undangan dan tanpa rekomendasi KASN.

“Sampai sekarang KASN belum keluarkan rekomendasi seleksi terbuka Sekda Mimika sehingga proses belum bisa dimulai,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah imbas dari keadaan itu masa tugas Jenny Usmani bisa diperpanjang 3 bulan lagi, Prof Fatem menyodorkan aturan Permendagri Nomor 91 tahun 2019.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal: a).    jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan  b).    sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *