Sementara pada pasal 9 ayat 2, Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu PALING LAMA 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.
Jika mengacu aturan, jika masa tugas Pj Sekda sudah mencapai waktu tiga bulan dan belum terpilih Sekda definitif, maka gubernur berkewenangan menunjuk pejabat sementara (Pjs) Sekda yang masa tugasnya hingga 6 bulan.(tim)