BERITA UTAMA

3 Paslon Pilkada Sorsel “Walk Out” dari Ruang Debat Gara-gara Wakil Petahana Masih ASN Aktif

pngtree vector tick icon png image 1025736
3
×

3 Paslon Pilkada Sorsel “Walk Out” dari Ruang Debat Gara-gara Wakil Petahana Masih ASN Aktif

Share this article

Sorsel, fajarpapua.com – Tahapan Pilkada Sorong Selatan (Teminabuan) sudah memasuki tahap debat kandidat. Namun paslon 01 Samsudin Anggeluli dan Alfons Sesa (Samson) sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati petahana dinilai melanggar aturan. Sebab Alfon Sesa berstatus pejabat eselon IV dan belum mengajukan pengunduran diri.

ads

Sesa diketahui aktif sebagai pegawai negeri sipil pada pemerintahan Provinsi Papua dengan jabatan pembina utama madya /(IV/d)/01/042016.Nip.640022233.

Hal itulah yang memicu tiga paslon walk out dari ruangan debat di Hotel Maratua, sekitar pukul 15.00 WIT, Senin (16/11).

Ketiga paslon menilai penyelenggara tidak profesional sebab yang bersangkutan masih ASN aktif namun mencalonkan diri sebagai wakil bupati di Kabupaten Sorong Selatan (Teminabuan).

Sementara aturan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang dimuat dalam pasal 69 ayat 1 bahwa calon yang berstatus sebagai anggota dewan, DPRD, DPRP, DPR RI, dan DPD serta memiliki jabatan di satuan TNI/POLRI, Pegawai Negeri Sipil, wajib mengajukan surat pemunduran diri 30 hari sebelum pemungutan suara.

Sementara Undang-undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang pegawai negeri sipil pasal 123 ayat 3 juga dijelaskan hal sama seperti peraturan PKPU pasal 69 ayat 1.

Ketika surat pemunduran diri beserta pernyataan pribadi belum ada maka Bawaslu Kabupaten Sorsel (Teminabuan), memerintahkan kepada KPUD Sorsel untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya dalam melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Mengacu pada putusan MK No.41/PUU-XII/2014 dan putusan kedua No.45/PUU-VIII/2010 putusan ini wajib hukumnya untuk seorang PNS/ASN mengundurkan diri dari jabatan setelah ditetapkan sebagai paslon. Dan berdasarkan surat pemberituhan pengunduran diri KPUD Kabupaten Sorsel Nomor 220/PL/02/SD/9204/KPU.KAB.XI/220 sebagai surat pemberitahuan dari dari penyelenggara.

Bila surat tersebut belum diserahkan sebelum tanggal 9 Novembar beserta pernyataan maka paslon tersebut harus didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat.

Jika hal ini dibiarkan oleh penyelenggara maka dapat merugikan paslon lain.

“Kami dari team paslon 2,3,4 meminta kepada KPUD untuk melakukan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 01 kalau tidak akan kami bawa persoalan ini ke DKPP,” tegas tim sukses salah satu Paslon yang ditemui Fajar Papua.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *