“Nanti kita tunggu hasil evaluasinya, misalnya yang bersangkutan dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan PCR tentu jenazahnya bisa dipulangkan ke negara asalnya apabila tidak ada halangan secara aturan dari Satgas COVID-19. Selama ada yang memfasilitasi untuk dipulangkan, tentu bisa dipulangkan ke negara asalnya. Tapi kalau ternyata positif, maka yang berhak menentukan itu tentu Satgas COVID-19,” jelas Dede.
Sementara itu pihak RSUD Mimika dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang dikonfirmasi terkait penyebab kematian almarhum WN Ukraina tersebut hingga kini belum memberikan tanggapan apapun.(ant)