Lewati ke konten utama

Imigrasi Papua Deportasi 61 WNA

Redaksi FPPenulis
04.49 WIT1 menit baca33 dibaca
Kantor Kemenkumham Papua
Kantor Kemenkumham PapuaFoto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com - Sebanyak 61 warga negara asing (WNA) dideportasi dari berbagai kota di Papua, karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan hukum.

Sebanyak 61 orang yang dideportasi itu terbanyak berkebangsaan Papua Nugini yakni 54 orang yang dilakukan Kantor Imigrasi Jayapura 23 orang, 19 orang dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura dan dua orang dideportasi dari Kanim Merauke, kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono, di Jayapura, Kamis.

Dia menjelaskan, selain WN PNG, juga tercatat delapan warga negara China, dua WN Belanda dan Ukraina, tiga WN Kazakhstan serta seorang berkebangsaan Italia dan Srilanka.

Ke 61 wWNA itu selain dideportasi ke negaranya melalui Jakarta, juga masuk dalam daftar orang yang dicekal.

Jumlah WNA yang dideportasi mengalami penurunan dibanding tahun 2020 yang tercatat 116 orang, 99 orang di antaranya berkebangsaan PNG.

Banyaknya warga PNG yang dideportasi, karena selesai menjalankan hukuman dan masuk tanpa dilengkapi dokumen, kata Novianto Sulastono pula.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.