Timika, fajarpapua.com – Sepanjang periode Januari hingga Februari 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencatat telah menerbitkan 100 passport. Dengan rincian 29 passport baru, penggantian paspor sebanyak 66 paspor dan penggantian hilang atau rusak sebanyak 5 paspor.
Berdasarkan rilis dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Selasa (5/4), pembuatan paspor ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 pada periode yang sama. Tetapi tidak menjelaskan berapa persen penurunannya.
Selain melayani permohonan pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika juga menerbitkan e-Paspor. Hal ini menjawab kebutuhan masyarakat Mimika yang ingin memiliki e-Paspor atau masyarakat yang ingin beralih dari paspor biasa ke paspor elektronik. (feb)