Timika, fajarpapua.com- Selama Tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Timika telah menerbitkan sebanyak 3.614 paspor.
Angka ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding Tahun 2022, dimana Imigrasi Timika hanya menerbitkan sebanyak 1.833 paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Timika Mohammad Agus Sofani, Kamis kemarin mengatakan peningkatan penerbitan paspor tersebut berimbas pada peningkatan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pada Tahun 2023 lanjutnya, pihaknya menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1,6 miliar.
“PNBP ini merupakan hasil dari menerbitkan sebanyak 3.614 paspor selama Tahun 2023,” katanya.
Dikatakan juga, di Tahun 2023 penerbitan mengalami peningkatan signifikan menjadi 3.614 paspor dibanding Tahun 2022 dimana pihaknya hanya menerbitkan sebanyak 1.833 paspor.
“Pada 2023 penerbitan paspor meningkat dari 2022 karena ada penambahan jumlah jamaah haji dari Kabupaten Paniai dan Asmat serta masyarakat yang melakukan wisata rohani,” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya bukan hanya menerbitkan pasport tetapi juga mengeluarkan surat ijin untuk kunjungan warga negara asing (WNA).
“Kami juga menerbitkan surat ijin bagi WNA yang berkunjung ke Timika sebanyak 29 orang selama 2023,” katanya.
Dia menambahkan PNBP terus mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu 2022 dan 2023, pihaknya berharap pada 2024 akan meningkat dari tahun sebelumnya.
“Untuk 2023 ada 29 warga negara asing yang mengunjungi Timika, dan ini juga dapat menjadi PNBP bagi Kabupaten Mimika,” ujarnya. (red)