BERITA UTAMAMIMIKA

Warga Timika Diminta Lapor Keberadaan Orang Asing yang Mencurigakan, Cek Dokumen !!!

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Warga Timika Diminta Lapor Keberadaan Orang Asing yang Mencurigakan, Cek Dokumen !!!

Share this article
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Harlo Biantong
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Harlo Biantong

Timika, fajarpapua.com – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Papua terus memantau keberadaan orang asing ilegal yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa menyalahi visa dan izin tinggal di wilayah Indonesia atau tidak mengantongi dokumen izin mempekerjakan orang asing (IMTA).

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Harlo Biantong di Timika, Rabu, menyebutkan bahwa meskipun saat ini warga negara asing (WNA) yang masuk ke Timika sangat terbatas yaitu hanya terbatas karyawan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya, namun tidak tertutup kemungkinan ada juga WNA yang masuk untuk bekerja pada tempat-tempat lainnya.

ads

“Selama masa pandemi COVID-19 sejak 2020, orang asing yang masuk ke Timika jumlahnya agak berkurang sehingga penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian memang agak berkurang. Tapi tidak tertutup kemungkinan ada juga orang asing yang masuk untuk bekerja tapi ternyata dokumen keimigrasiannya bukan untuk bekerja,” kata Harlo.

Sehubungan dengan itu, Harlo meminta kerja sama dan dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk dapat memberitahukan jika menemukan ada orang asing yang dicurigai melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pada 2021 lalu, Kantor Imigrasi TPI II Mimika sempat mendeportasi satu WNA berkewarganegaraan Kazakhstan atas nama Izzabenkov Nurcambec.

Yang bersangkutan dideportasi kembali ke negara asalnya pada Mei 2021 karena terbukti melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian.

“Dia bekerja sebagai mekanik pesawat terbang. Sementara izin tinggalnya bukan diperuntukkan untuk itu sehingga yang bersangkutan dideportasi kembali ke negaranya. Seharusnya dia menggunakan dokumen 211 B, tapi dia gunakan dokumen 211 A,” jelas Harlo.

Guna mencegah masuknya orang asing ilegal di Mimika, pihak Imigrasi TPI II Mimika menempatkan petugas di Bandara Mozes Kilangin Timika.

“Rata-rata orang asing yang masuk ke Mimika sekarang ini memiliki dokumen yang lengkap terutama ekspatriat yang bekerja di PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya,” jelas Harlo.

Beberapa tahun lalu Kantor Imigrasi Kelas TPI II Mimika banyak mendeportasi WNA ilegal yang berasal dari Tiongkok, Korea, Jepang dan beberapa negara lain.

Puluhan WNA terutama asal Tiongkat diamankan dari lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Nabire dan di wilayah pertambangan pasir besi ilegal di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *