BERITA UTAMAMIMIKA

Banyak eVisa Kedaluarsa, Imigrasi Kelas II Timika Keluarkan Syarat Wajib Bagi Warga Negara Asing

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
14
×

Banyak eVisa Kedaluarsa, Imigrasi Kelas II Timika Keluarkan Syarat Wajib Bagi Warga Negara Asing

Share this article
Moch.Dede Sulaiman
Moch.Dede Sulaiman

Timika, fajarpapua.com – Terbitnya Peraturan Keimigrasian melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menimbulkan banyaknya visa elektronik (eVisa) yang kedaluarsa.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Namun demikian, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visa kunjungan atau visa tinggal terbatas yang tanggal penerbitnya dalam periode 22 April 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 tetap diizinkan memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu.

Sedangkan pemegang visa yang telah kedaluarsa dengan ketentuan tersebut diberikan akses masuk ke Indonesia hingga paling lambat 15 Oktober 2021 mendatang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Moch. Dede Sulaiman kepada fajarpapua.com, Jumat (24/9) lalu mengatakan akibat aturan tersebut banyak WNA yang sudah memperoleh eVisa namun tidak bisa masuk wilayah Indonesia.

Hal ini karena adanya pembatasan masuk bagi orang asing selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Indonesia.

“Banyak eVisa yang kedaluarsa sebelum digunakan masuk Indonesia, untuk itu perlu dilakukan reaktivasi kembali,” ujarnya.

Proses reaktivasi eVisa lanjutnya, bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tertanam dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) sehingga penjamin orang asing tidak perlu lagi memohon eVisa baru.

Setiap pemohon reaktivasi jelasnya secara otomatis akan mendapatkan eVisa baru yang dikirim ke email sponsor dan orang asing selama memenuhi persyaratan yang ada.

“Untuk orang asing yang masih di luar Indonesia dengan visa terbitan sebelum 22 April 2021 dapat mengajukan permohonan visa baru namun untuk persetujuan visa kunjungan hanya dapat diberikan untuk tujuan pembicaraan bisnis, kepentingan medis serta alasan kemanusiaan,” katanya.

Sedangkan untuk visa tinggal terbatas offshore, yang bisa diajukan yakni tujuan kerja (C312), penyatuan keluarga (C317) dan investasi (C313 atau C314) dapat dilakukan melalui visa-online.imigrasi.go.id.

“Sedangkan khusus Tenaga Kerja Ahli pengajuan visanya melalui tka-online.kemnaker.go.id,” ujarnya

Dijelaskan juga untuk pengajuan eVisa juga ada syarat sebagai tambahan yang wajib dipenuhi pemohon visa dari luar Indonesia yaitu sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, asuransi kesehatan serta surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan selama berada di Indonesia.

“Apabila WNA tersebut melanggar protokol kesehatan selama berada di Indonesia maka bisa dikenakan sanksi berupa deportasi,” imbuhnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *