Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Warga 5 Kampung Datangi Polsek Mimika Baru, Protes Keterlambatan Pencairan Dana Limbah Rp 6 Miliar

Limbah
LimbahFoto / MIMIKA
fajar Papua3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Warga 5 kampung yang tergabung dalam yayasan Yuamako, Senin (23/11) melakukan aksi protes di Mapolsek Mimika Baru terkait keterlambatan pencairan dana limbah.

Aksi spontanitas sekelompok warga Koperapoka, Nayaro, Nawaripi, Tipuka dan Ayuka itu bertujuan meminta pihak kepolisian segera memanggil YM (pengurus lama Yuamako) agar segera menandatangi surat pencairan dana limbah sebesar Rp 6 miliar.

Sekaligus menginformasikan kepada pihak PTFI bahwa YM sudah tidak tergabung dalam kepengurusan Yuamako dan sudah digantikan pengurus baru atas nama Frans Tumuka. Dengan itu, diharapkan kedepannya segala sesuatu yang diberikan PTFI kepada Yayasan Yuamako tidak melalui kepengurusan yang lama.

Data lapangan yang berhasil dihimpun Fajar Papua menyebutkan sekitar pukul 10.00 WIT, sekitar 150 orang warga 5 kampung bergerak dari kampung Nawaripi menuju Mapolsek Mimika baru menumpangi 2 bus.

Tiba di Mapolsek Miru, Frans Tumuka melakukan orasi menyampaikan tuntutan warga. Merespon hal itu, polisi mendatangi kediaman YM di Kampung Nawaripi. Namun setelah bernegosiasi yang bersangkutan enggan menghadiri pertemuan tersebut.

Ketua Lemasko, Gery Okoware mengemukakan, setiap tahun PTFI memberikan pesangon kepada yayasan Yuamako, namun selalu disalahgunakan oleh pengurus.

Tahun 2019, dana yang masuk sebesar Rp 7,3 miliar. Dana tersebut dibagiakan ke pengurus namun disalahgunakan dan tersisa 4 miliar.

"Saya sudah pernah minta pertanggungjawaban dana itu di Hotel Serayu tapi dari pengurus lama tidak ada yang hadir sehingga menimbulkan mosi tidak percaya kepada pengurus," ujarnya.

Dikemukakan, akta notaris yang baru, YM diminta menandatangani tanggungjawab kepada pengurus baru. Namun jika YM enggan menandatangani akta tersebut dianggap mengundurkan diri.

Gerry berharap dengan adanya pengurus baru dana bantuan tahun 2020 dari PTFI melalui Yuamako dapat dicairkan untuk membantu masyarakat 5 kampung.

"Untuk saudara Obet pengurus lama 5 kampung saat ini masih berada di kampung dan besok jam 9 pagi menghadap kantor Polres guna menjelaskan pemakaian dana bantuan dari PTFI," paparnya.

Sedangkan Leonardus Tumuka mengemukakan, apa yang sudah disampaikan Gerry Okoware adalah benar. "Terkait dana Rp 4,6 miliar ini kami harap secepatnya dicairkan di akhir tahun untuk dibagikan kepada masyarakat. Apabila saudara YM menandatangani surat Notaris beliau masih tetap berada di posisi badan pembina pengurus baru, namun apabila tidak ditandatangani segera menandatangani surat pengunduran diri," ucapnya.

Kapolsek Miru, Kompol Saraju, SH pada kesempatan itu mengatakan, sejauh yang dia ketahui, PTFI  tidak akan memberikan ataupun menyalurkan dana kepada salah satu yayasan yang tidak jelas struktur organisasinya.

"Suatu pengurus organisasi yang dianggap kinerja tidak bagus ataupun pengelolaan dana tidak jelas, masyarakat bisa bersama-sama mengambil keputusan pegurus lama dihentikan guna melakukan penyegaran sambil mencari pengurus baru. Kita tidak bisa memaksa sdr. YM untuk segera menandatangani surat notaris ataupun surat pengunduran diri, pasti ada hal-hal yang beliau pikirkan terkait dampak kedepan. Namun yang bersangkutan siap menerima resiko yang diambil oleh organisasi, ataupun alternatif lain masalah ini bisa diselesaikan di lembaga tertinggi yaitu Lemasko," paparnya.

Dia berharap dua belah pihak bisa mengambil kebijakan yang lebih baik, tidak boleh mengambil keputusan yang dapat merugikan semua.(ana)