Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Rekening 36 Wajib Pajak di Jayapura Diblokir, Tunggakan Capai Rp17 Miliar

Petugas Pajak saat mendatangi perbankan
Petugas Pajak saat mendatangi perbankanFoto / PAPUA
Redaksi Fajar Papua2 menit baca7 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik 36 Wajib Pajak penunggak pajak di Jayapura dan sejumlah daerah lainnya.

Tindakan pemblokiran tersebut dilakukan selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan dan pengamanan penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, mengatakan rekening para Wajib Pajak yang diblokir tersebar di 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura, baik bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak aktif yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Blokir serentak ini dapat terlaksana berkat sinergi yang baik antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Papabrama dan pihak perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan,” ujar Sekti Widihartanto, Sabtu (6/6).

Ia menjelaskan, total tunggakan pajak dari 36 Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan aktif mencapai Rp 17.076.129.628.

Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan secara konsisten dan berkesinambungan.

“Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak,” katanya.

DJP berharap para Wajib Pajak yang rekeningnya diblokir segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan.

Kanwil DJP Papabrama menegaskan bahwa seluruh proses penagihan pajak dilakukan secara profesional, terukur, dan mengacu pada aturan yang berlaku sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.

Selain penegakan hukum, DJP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar masyarakat dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Dengan langkah ini, DJP berharap tingkat kepatuhan perpajakan masyarakat semakin meningkat dan tercipta iklim perpajakan yang lebih sehat di masa mendatang.(hsb)