BERITA UTAMAMIMIKA

Gara-gara Parkir di Trotoar, Pemilik Truk di Mimika Ini Diganjar Denda, Jika Tidak Ini Akibatnya

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Gara-gara Parkir di Trotoar, Pemilik Truk di Mimika Ini Diganjar Denda, Jika Tidak Ini Akibatnya

Share this article
Trotoar
Truk milik RZ yang sedang parkir di trotoar Jalan Hasanuddin.

Timika, fajarpapua.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika benar-benar geram dengan kelakuan sejumlah sopir yang memarkir kendaraan di atas trotoar.

Bukan hanya sekali, kasus parkir sembarang tempat ini sudah terjadi berulangkali.

ads

Teranyar pada Selasa (1/12), satu unit truk milik RZ ketahuan parkir di atas trotoar Jalan Cenderawasih. Kasus itu menjadi viral di media sosial facebook dan mengundang kritikan ratusan netizen.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan Mimika langsung turun tangan. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Dishub Mimika, Michael Orun kepada Fajar Papua, Selasa (1/12) mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti peristiwa tersebut.

“Saya barusan dari TKP, truknya sudah dikeluarkan. Saya sudah sampaikan ke pemilik toko supaya besok menghadap Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

Dikatakan, tidak ada kerusakan pada trotoar namun tindakan pemilik truk melangkahi aturan dan harus dikenakan sanksi.

Soal sanksi, menurutnya tetap mengacu sesuai surat edaran Bupati Mimika Nomor 180/93 tanggal 20 Januari 2020 tentang larangan melewati parkir dan berjualan di trotoar jalan.

Bahwa dalam rangka penegakkan disiplin berlalu lintas di Kabupaten Mimka serta penggunaan jalan sesuai tungsinya, maka ditetapkan beberapa hal sebagai :

Pertama, kendaraan umum maupun kendaraan pribadi dilarang parkir dan melintasi trotoar.

Kedua, para pedagang kaki lima dilarang berjualan di atas trotoar.

Ketiga, dilarang membongkar atau merubah badan trotoar tanpa pemberitahuan kepada instansi terkait.

Keempat, apabila tidak mentaati Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi:

Yakni, denda sebesar Rp 250.000 dan pidana kurungan paling lama satu bulan apabila melanggar ketentuan pada angka satu dan angka dua surat eratan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU LLAJ.

Berikut denda sebesar Rp 24.000 000 dan pidana peniara paling lama satu tahun apabila melanggar ketentuan pada angka 3 (tiga) surat edaran ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU LLAJ.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *