BERITA UTAMAMIMIKA

Helllooow Dishub Mimika !!!, Tuh Masih Banyak Mobil yang Parkir di Trotoar

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

Helllooow Dishub Mimika !!!, Tuh Masih Banyak Mobil yang Parkir di Trotoar

Share this article
Trotoar
Warga membaca surat edaran larangan parkir di trotoar.

Timika, fajarpapua.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika diminta tegas dalam menertibkan kendaraan baik roda dua maupun empat yang masih parkir di sepanjang trotoar dalam Kota Timika.

Ads

“Hellooow om-om di Dishub Mimika, tuh masih banyak mobil yang parkir di trotoar, kalau mau tertibkan yah semua dong,” ungkap Anastasya, warga Timika melalui chattingan WA kepada Fajar Papua, Jumat.

Ia mengaku prihatin dengan kejadian beberapa hari lalu terkait adanya truk bermuatan berat parkir di trotoar.

“Tapi kalau mau jujur sebenarnya bukan hanya itu, banyak kok truk lain yang parkir di trotoar,” tukasnya lagi.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Dishub Mimika, Michael Orun kepada Fajar Papua, Jumat mengatakan pihaknya sudah membagikan brosur di jalan Budi Utomo dan Jalan Hasanuddin terkait larangan dan denda parkir di trotoar.

Brosur itu berisi surat edaran Bupati Mimika Nomor 180/93 tanggal 20 Januari 2020 tentang larangan melewati parkir dan berjualan di trotoar jalan.

Bahwa dalam rangka penegakkan disiplin berlalu lintas di Kabupaten Mimka serta penggunaan jalan sesuai tungsinya, maka ditetapkan beberapa hal sebagai :

Pertama, kendaraan umum maupun kendaraan pribadi dilarang parkir dan melintasi trotoar.

Kedua, para pedagang kaki lima dilarang berjualan di atas trotoar.

Ketiga, dilarang membongkar atau merubah badan trotoar tanpa pemberitahuan kepada instansi terkait.

Keempat, apabila tidak mentaati Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi:

Yakni, denda sebesar Rp 250.000 dan pidana kurungan paling lama satu bulan apabila melanggar ketentuan pada angka satu dan angka dua surat eratan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU LLAJ.

Berikut denda sebesar Rp 24.000 000 dan pidana peniara paling lama satu tahun apabila melanggar ketentuan pada angka 3 (tiga) surat edaran ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU LLAJ.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *