Timika, fajarpapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Timika, Papua kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Mimika.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan di Timika, Rabu, mengatakan sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan kasus itu.
“Sementara lagi penyidikan. Yang jelas anggarannya cukup besar yaitu terkait kegiatan BOS di lingkungan Dinas Pendidikan,” kata Ridosan.
Kajari Timika belum bisa menyebut secara detil berapa besar nilai anggaran maupun potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kami belum sampai ke sana, kami masih mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan pengelolaan dana itu. Yang jelas pada waktunya akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” ucapnya.
Adapun menyangkut adanya potensi penyelewengan keuangan negara dalam pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Mimika yang menelan anggaran lebih dari Rp250 miliar, Kajari Timika menegaskan sejauh ini jajarannya baru sebatas melakukan pengawasan, belum masuk tahap proses penegakkan hukum.
“Kalau soal anggaran COVID-19 tunggulah sampai tahun depan karena sampai sekarang belum ada Laporan Pertanggungjawabannya. Kami hanya sebatas mengawasi saja. Kalau nanti LPj-nya sudah ada baru kami akan teliti kembali apakah ada kesalahan, penyimpangan atau penyelewengan atau tidak,” jelas Ridosan.