Keenam jenis vaksin tersebut merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Pelaksanaan vaksinasi dengan enam jenis vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin COVID-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan COVID019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” demikian butir keempat KMK itu.
Pengadaan vaksin sesuai jenis tersebut antara lain untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri BUMN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan vaksinasi COVID-19 semakin membangun rasa aman dan kepercayaan diri bangsa.
“Vaksinasi akan semakin membangun rasa aman dan kepercayaan diri kita sebagai bangsa dalam melakukan berbagai aktivitas sosial dan ekonomi, mendukung ketahanan kesehatan, mendorong produktivitas serta menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya melalui tayangan video Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu malam.