BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Rp 19 Miliar Dana Hibah dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Mimika Dikembalikan ke Pusat

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Rp 19 Miliar Dana Hibah dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Mimika Dikembalikan ke Pusat

Share this article
Resto
Banyak restoran di Timika sepi pengunjung selama wabah pandemi Covid 19

Timika, fajarpapua.com – Dana hibah sebesar Rp 19 miliar dari pemerintah pusat untuk kabupaten Mimika dikembalikan ke kas pemerintah pusat. Yang dicairkan hanya Rp 8 miliar. Padahal ada total Rp 28 miliar dana yang hendak diterima Pemda Mimika untuk bantuan perhotelan dan restoran pada tahun 2020 ini.

Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika memastikan tidak satupun pelaku usaha di bidang perhotelan dan restoran terdampak pandemi COVID-19 di Mimika yang mendapatkan bantuan hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

ads

Kepala Dinas PKPO Mimika Bernadinus Songbes di Timika, Senin, mengatakan pihaknya mengajukan sekitar 270-an pengusaha di bidang perhotelan dan restoran di Mimika untuk mendapatkan bantuan hibah dari Kemenparekraf.

Namun bantuan tersebut tidak bisa disalurkan lantaran seluruh pengusaha perhotelan dan restoran di Mimika belum memiliki surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Padahal tidak sedikit dari hotel-hotel tersebut merupakan hotel berbintang.

“Di Mimika tidak ada pengusaha hotel dan restoran yang terima dana itu karena belum memiliki TDUP yang masih berlaku sampai 2019. Selama ini kami di Pemkab Mimika sama sekali belum pernah menerbitkan perizinan itu,” jelas Songbes.

Songbes sangat menyayangkan tidak terealisasinya bantuan hibah kepada pengusaha hotel dan restoran terdampak COVID-19 di Mimika, padahal Kabupaten Mimika sebelumnya dialokasikan dana Rp29 miliar untuk bantuan hibah dari Kemenparekraf tersebut.

“Kami sudah berjuang menyampaikan kondisi riil yang terjadi di Mimika kepada Kemenparekraf, namun mereka menyampaikan bahwa surat izin TDUP itu merupakan syarat mutlak disamping syarat lainnya seperti bukti pembayaran pajak sampai 2019,” ujar Songbes.

Dari alokasi bantuan sebesar Rp29 miliar itu, Pemkab Mimika hanya mendapatkan jatah 30 persen yaitu sekitar Rp8 miliar lebih yang digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pengembagan wisata hutan mangrove di Pomako, Distrik Mimika Timur.

“Yang bisa dicairkan hanya 30 persen dari alokasi Rp29 miliar yaitu sekitar Rp8 miliar lebih. Sementara sisanya yaitu sekitar Rp19 miliar lebih untuk bantuan hibah pengusaha hotel dan restoran akhirnya dikembalikan ke pusat karena alasan semua pelaku usaha hotel dan restoran di Mimika tidak memiliki surat izin TDUP,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *