BERITA UTAMApinpost

Mantan PJ Sekda yang Kini Jabat Asisten III Setda Mimika Ditetapkan Sebagai Tersangka

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

Mantan PJ Sekda yang Kini Jabat Asisten III Setda Mimika Ditetapkan Sebagai Tersangka

Share this article
Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana

Kaimana, fajarpapua.com – Mantan Penjabat Sekda Mimika yang kini menjabat Asisten III Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Mimika, NKH ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana.

ads

NKH ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyimpangan pada proyek pematangan lahan dan pembangunanan talud lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo SH MH, melalui Kasi Pidsus Willy Ater SH kepada papuakini mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan diruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, dan telah disampaikan kepada tersangka NKH, Senin (7/12/2020).

“Pemberitahuan ini memenuhi amanat putusan MK No 130/PUU-Xlll/2015 tanggal 1 1 Januari 2017 yang harus menyampaikan SPDP kepada Penuntut Umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu tujuh hari setelah Sprindik. Sehingga yang harus dimaknai tujuh hari setelah Penetapan Tersangka (Pidsus-1 8) manakala penetapan tersangkanya dilakukan belakangan,” jelas Ater sebagaimana dilansir www.Papuakini.com, Senin (7/12).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *