Jakarta, fajarpapua.com- Kementerian Dalam Negeri RI sudah mengeluarkan larangan pengangkatan staf khusus Bupati. Selain tidak mempunyai dasar hukum, pengangkatan staf khusus juga menimbulkan potensi korupsi bagi keuangan negara.
Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman di Kantor Depdagri sebagaimana dikutib Fajar Papua dalam laman Kemendagri, Kamis (25/12). Hal itu menyusul adanya keinginan pimpinan daerah untuk mengangkat staf khusus dalam menjalankan tugas.
"Kepala daerah tidak bisa kerja seenaknya sendiri. Semua proses administrasi ada aturan, ada organisasi. Yang boleh angkat staf khusus hanya pejabat negara setingkat menteri," katanya.
Menurut Progo, siapapun kepala daerahnya harus tetap menggunakan aparat birokrasi yang ada dalam memberikan pelayanan kepada publik. PNS itu, katanya, bersifat netral dan harus memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. "Jangan pejabat publik merusak pola pembinaan karier pegawai dengan memanfaatkan untuk kepentingan politik," katanya.
Ia mencurigai kalau ada kepala daerah yang tidak mau memanfaatkan birokrasi. Jika ini yang terjadi, tambahnya, merupakan bentuk intervensi kepetingan politik terhadap birokrasi pemerintahan. "Itu nggak benar,"katanya.
Ia mengatakan pejabat publik atau pejabat politik boleh berganti, tapi aparat birokrasi harus tetap menjalankan tugas tanpa melihat siapa kepala daerahnya. "Pejabat publik bisa angkat pegawai, tapi kalau tidak cocok apa bisa angkat sendiri? Ada aturannya.Yang gaji birokrasi itu negara, bukan kepala daerah," paparnya.
Dia menuturkan sekarang ini banyak kepala daerah dengan latar belakang tidak mempunyai visi pemerintah. Struktur organisasi kabupaten sudah jelas dan sudah baku, sehingga kepala daerah tinggal melaksanakan sistem yang sudah ada. Jadi, kemampuan kepala daerah butuh pengembangan. "Kalau birokrasi buruk, ada evaluasi kinerja. Dia bisa nilai kinerja bawahan. Ada Baperjakat. Kalau nggak mampu, ganti saja. Semua itu diatur dengan UU No 43 tahun 1999," katanya.
Sementara itu, pengangkatan staf khusus bupati bisa menjadi temuan BPK maupun KPK. Seperti halnya honorarium untuk empat staf khusus Bupati Serang, Tatu Chasanah, senilai Rp 387,5 juta menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggaran itu untuk staf khusus Bupati atas nama Pampangrara sebagai staf khusus bidang hukum, Soleh Muslim bidang pengelolaan keuangan daerah, Nur Amrin bidang media informasi dan Agus Erwana bidang administrasi pemerintahan daerah.
Pengangkatan staf khusus tersebut telah menyalahi aturan dan tidak memiliki dasar hukum.
Setda Kabupaten Serang pada APBD 2018 menganggarkan Rp532,6 Juta dan terealisasi Rp 425 Juta untuk honorarium non PNS dengan pembayaran honor itu ditetapkan Rp12,5 juta perbulan untuk masing-masing staf khusus bupati.
"Penganggaran dan realisasi penyedia jasa sataf khusus tidak memiliki dasar hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp387,5 juta," bunyi dalam Audit BPK RI yang dikutip, Selasa.
Jika mengacu kepada Peraturan Bupati Serang Nomor 74 tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Setda, jabatan kepala daerah telah dibantu perangkat mulai dari Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan Daerah dan Kecamatan. Istilah staf khusus bupati tidak ada dalam Perbup tersebut.
BPK meminta kepada bupati untuk mematuhi aturan yang telah tertera dalam aturan yang ada dan melakukan struktur organisasi.(tim)

