BERITA UTAMAMIMIKA

Mantan Honorer: Sebaiknya Uji Kompetensi Dibatalkan, Jangan Hanya Habiskan Anggaran Daerah !

pngtree vector tick icon png image 1025736
2
×

Mantan Honorer: Sebaiknya Uji Kompetensi Dibatalkan, Jangan Hanya Habiskan Anggaran Daerah !

Share this article

Timika, fajarpapua.com – Rencana uji kompetensi pegawai honor dan kontrak lingkungan Pemda Mimika sebagaimana surat edaran Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika mendapat kritikan sejumlah kalangan. Awalnya, ujian dilaksanakan 28-30 Desember 2020. Namun kemudian diundur 5-7 Januari 2021.

Warga menilai, kebijakan tersebut selain menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat sebagai akibat munculnya pengangguran baru, juga dipastikan adanya anggaran yang dihabiskan serta penyusupan kepentingan dibalik rencana tersebut.

ads

Mantan honorer Pemkab Mimika, Edoardus Rahawadan kepada Fajar Papua, Kamis (25/12) mengemukakan, bupati dan wakil bupati Mimika perlu mengevaluasi kembali surat Kepala BKPSDM Nomor 800/565/BKPSDM/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang pelaksanaan uji kompetensi bagi tenaga honorer di Kabupaten Mimika.

Ia menyampaikan sejumlah pertimbangan mengapa rencana tersebut mesti dibatalkan.

Pertama sebut Edoardus, belum ada kesepakatan atau arahan dari kepala daerah dalam hal ini Bupati/Wakil berkaitan dengan hal tersebut. Padahal, uji kompetensi ribuan honorer merupakan kebijakan strategis daerah yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Kedua, seharusnya permasalahan tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang paling tahu kompetensi, kualitas dan kemampuan serta kinerjanya adalah para pimpinan OPD yang selama ini menaungi mereka. Jika dilakukan ujian kompetensi maka yang menjadi pertanyaan adalah kompetensi seperti apa yang ingin dicapai ?

Ketiga, terkait masalah pegawai honorer, Eduardus mencoba mengambil rujukan umum dari:

  1. Kunjungan Kerja Spesifik Komisi ll DPR-RI ke Kantor Regional Vlll BKN Banjarmasin pada bulan Januari 2020, lalu. Pada kunjungan tersebut, salah seorang anggota Komisi 11 DPR-RI, Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa tidak ada alasan untuk Pemerintah tidak mengangkat tenaga honor menjadi CPNS.
  2. Pemerintah jangan berkelit dengan alasan bahwa belum ada payung hukum.
  3. Revisi Undang-undang ASN sudah disepakati pemerintah. Dengan demikian untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer, Pemerintah masih memiliki waktu 5 tahun.
  4. Persoalan dasar hukum sudah diatasi lewat Revisi Undang-Undang ASN.

“Hal yang jadi masalah saat ini menurut DPR-RI adalah apakah pembiayaan gaji yang merujuk pada upah minimal saat ini sudah sesuai dengan UMR oleh Pemerintah Provinsi ?
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sudah mengatur semuanya.
Jadi, tidak usah lagi melakukan kegiatan yang aneh-aneh yang justru dapat menimbulkan polemik,” harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *