BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Mirip Lelucon, Instruksi Bupati Mimika Tentang Larangan Miras Hanya Berlaku 2 Hari

pngtree vector tick icon png image 1025736
10
×

Mirip Lelucon, Instruksi Bupati Mimika Tentang Larangan Miras Hanya Berlaku 2 Hari

Share this article
Instruksi Bupati Mimika tentang larangan miras yang hanya berusia dua hari.

Timika, fajarpapua.com – Instruksi Bupati Mimika Nomor 12 tahun 2020 tentang larangan penjualan minuman keras yang dikeluarkan 14 Desember lalu menuai kontroversi. Pasalnya hanya berselang dua hari kemudian, tepatnya 16 Desember 2020 instruksi tersebut langsung dicabut dan digantikan instruksi Bupati Nomor 13 tahun 2020 yang didalamnya tidak termuat larangan penjualan minuman keras.

Sontak, perubahan item instruksi yang katanya bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Kristiani dalam menjalankan Ibadah Natal dan Lepas Sambut Tahun 2020/2021 itu memunculkan sikap pesimisme warga.

Ads

Sebagian warga menilai, perubahan instruksi tersebut akibat tekanan pihak luar yang membuat Pemda Mimika cepat-cepat mencabutnya.

“Mirip lelucon, mungkin Pemda Mimika kecolongan, takut sama pengusaha akhirnya buru-buru cabut,” ungkap YH, warga Mimika dalam group WA.

Bukan hanya YH, para tokoh Mimika tampak mengeluarkan sindiran terhadap Pemda Mimika yang dinilai tidak konsisten dan lebih mementingkan kepentingan pengusaha miras dibanding keselamatan warga Mimika dan kenyamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Mimika mau jadi apa kalau tidak ada komitmen dan inkonsisten seperti ini. Bahaya sekali, daerah Mimika sangat mudah diatur oleh yang punya uang,” ujar warga lain.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Muhammad Jambia Wadan Sao ketika dikonfirmasi Fajar Papua, jumat (25/12) mengatakan, instruksi larangan miras dicabut karena untuk pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada dasarnya tidak dilarang.

Dikemukakan, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 mengamanatkan tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Jambia mengatakan, Peraturan Presiden ini selanjutnya memmberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk Pengaturan Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Hal ini tertera dalam Permendagri Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Dari kedua aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan penjualan dan /atau peredaran,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *